purchasing
purchasing

Perubahan definisi ketentuan e-Purchasing dan Pengaruhnya pada proses penyusunan HPS

Dulu, pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada angka 35 Pasal 1 disebutkan :

Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut Epurchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

Selanjutnya pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada angka 35 Pasal 1 disebutkan :

Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut Epurchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.

Pasal 26 ayat (7), baik pada Perpres 16/2018 maupun Perpres 12/2021 menyebutkan :

Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing, dan Tender pekerjaanterintegrasi.

Dengan demikian pemberlakuan Pasal 26 ayat (7) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 pasca berlakunya Perpres 12/2021 memperluas pengecualian HPS dari semula :

  • Tender Pekerjaan Terintegrasi;
  • Paket PBJP dengan pagu maksimal sama dengan 10 juta rupiah;dan
  • katalog elektronik.

saat berlaku Perpres 12/2021 diperluas menjadi :

  • Tender Pekerjaan Terintegrasi;
  • Paket PBJP dengan pagu maksimal sama dengan 10 juta rupiah;
  • katalog elektronik;dan
  • toko daring.

Demikian.

 

Persiapan
Sebelumnya Apakah PerLKPP 12/2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bisa mencabut Permenpupr 14/2020?
Selanjutnya Apa Kabar Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat?

Cek Juga

Pengendalian Kontrak Yang Baik

Penyebab Kurang Optimalnya Kualitas Hasil Pengadaan dalam Masa Pelaksanaan Kontrak

Proses Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa itu “daging” utamanya, atau menu utamanya / main course ada di ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: