Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Perubahan definisi ketentuan e-Purchasing dan Pengaruhnya pada proses penyusunan HPS

purchasing

purchasing

Dulu, pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada angka 35 Pasal 1 disebutkan :

Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut Epurchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

Selanjutnya pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada angka 35 Pasal 1 disebutkan :

Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut Epurchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.

Pasal 26 ayat (7), baik pada Perpres 16/2018 maupun Perpres 12/2021 menyebutkan :

Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing, dan Tender pekerjaanterintegrasi.

Dengan demikian pemberlakuan Pasal 26 ayat (7) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 pasca berlakunya Perpres 12/2021 memperluas pengecualian HPS dari semula :

saat berlaku Perpres 12/2021 diperluas menjadi :

Demikian.

 

Exit mobile version