img 3133
img 3133

Pengecualian Paket Pengadaan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Kecil agar dapat dilaksanakan oleh Pelaku Usaha Non Kecil

Pasal 65 ayat (4) Perpres PBJP menyebutkan bahwa : Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan / atau koperasi.

Namun pada Pasal 65 ayat (5) Perpres PBJP disebutkan bahwa hal ini dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi.

Bila menghadapi kasus konkrit sebagai berikut ini :

Sebuah instansi pemerintah berencana untuk melakukan pengadaan alat berat untuk proyek konstruksi dengan nilai total Rp 10 miliar. Alat berat tersebut tidak tersedia di katalog Elektronik dan lebih efisien jika dibeli langsung dari produsen, namun produsen tersebut bukan usaha kecil. Bagaimana seharusnya instansi tersebut bertindak dalam hal ini?

A. Tidak boleh melakukan pengadaan karena melanggar aturan
B. Dapat membeli langsung dari produsen, karena dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi
C. Harus mencari penyedia lain yang merupakan usaha kecil
D. Harus melakukan tender dengan pelaksanaan sangat terbuka untuk mencari penyedia terbaik

Maka jawabannya yang tepat adalah :

B. Dapat membeli langsung dari produsen, karena dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi

Demikian

semoga penjelasan soal ini dapat dipahami latar belakang jawabannya beserta kemungkinan keterkaitan ketika terdapat variasi soal-soal yang konkrit di lapangan / penerapan.

 

untuk mengunduh Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : KLIK DISINI

Semoga Bermanfaat.

 

Sebelumnya Ketentuan Jumlah Peserta yang lulus Kualifikasi dalam Proses Kualifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Cara Penyelesaian Sengketa Kontrak, meliputi LPS, arbitrase, Dewan Sengketa berdasarkan Peraturan Presiden Pengadaan Pemerintah

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?