e purchasing
e purchasing

Peran Kelompok Kerja Pemilihan dalam Perpres 46 tahun 2025

Salah satu peran Kelompok Kerja Pemilihan yang diperbaharui dalam perubahan terbaru Perpres Pengadaan di Perpres 46/2025 pada Pasal 13 ayat (1) huruf a berbunyi :

melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali Pengadaan Langsung dan Epurchasing dengan pembelian langsung;

dengan demikian kita ketahui bersama bahwa e-purchasing untuk pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik memiliki pilihan untuk :

  • negosiasi;
  • mini-kompetisi.

pembelian langsung (negosiasi) dilakukan oleh :

  • Pejabat Pengadaan untuk nilai hingga Rp200.000.000.
  • Pejabat Pembuat Komitmen untuk nilai diatas Rp200.000.000.

Sedangkan mini-kompetisi dengan diberlakukannya Perpres 46/2025 menjadi dapat dilakukan oleh :

  • Pejabat Pengadaan untuk nilai hingga Rp200.000.000.
  • Pejabat Pembuat Komitmen untuk nilai diatas Rp200.000.000.
  • Kelompok Kerja Pemilihan.

Tentunya ketika berbicara e-Purchasing dengan mini-kompetisi, pengambilan keputusan untuk melakukan mini-kompetisi dapat menggunakan pola berdasarkan :

  • nilai paket pengadaan bila opsi yang dipertimbangkan adalah antara Pejabat Pengadaan atau PPK;atau
  • opsi pemisahan kewenangan atau kebutuhan teknis pemilihan penyedia yang bersifat keahlian bila memilih pelaksanaannya antara PPK atau Pokmil.

Dengan demikian untuk paket pengadaan dengan pemilihan penyedia untuk barang/jasa yang  bersifat keahlian, bila dipandang perlu memilih produk yang memerlukan kemampuan keahlian tertentu, maka dapat saja PPK memilih kelompok kerja pemilihan untuk melaksanakan mini-kompetisi, hal ini berkaitan dengan strategi pengadaan yang sesuai.

Demikian, semoga bermanfaat.

Sebelumnya Penyebutan Merek pada Pengadaan Pemerintah
Selanjutnya Pertimbangan dalam Pelaksanaan e-Purchasing

Cek Juga

penetapan pemenang

Penetapan Pemenang bagi Paket Pengadaan yang menjadi kewenangan Pengguna Anggaran

Ketika PA yang Menetapkan Pemenang: Harmonisasi Kewenangan dalam Perpres PBJP Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?