denda kontrak
denda kontrak

Peralatan Kesehatan Barang Impor terlambat, bagaimana?

Kontrak dengan Penyedia dari katalog melalui e-purchasing, sebanyak 2 unit, unit pertama diminta PPK segera tiba dan tepat waktu, tapi 1 unit lagi karena tidak tersedia stok, barang tersebut pengiriman dari benua Eropa, dan terlambat, bagaimana sikap yang harus diambil oleh PPK?

Pertama, keputusan Pemberian Kesempatan atau Perpanjangan Waktu perlu dimaknai berbeda kebijakan maka berbeda dari aspek pembayaran. Pemberian Kesempatan berdampak denda, Perpanjangan Waktu tidak dikenakan denda karena merupakan respon dari keadaan kahar dan berlaku bila memang bukan kesalahan dari penyedia.

Dengan demikian bila kesalahan manajemen Penyedia, maka tetap dikenakan denda dengan Pemberian Kesempatan dengan Waktu yang wajar.

Maka PPK meminta surat yang menjelaskan situasi, termasuk pemesanan dari Penyedia kepada pemasoknya di Benua Eropa. bila memang pemesanan dari Penyedia terlambat, maka ini bukan karena keadaan kahar. Tapi bila memang pemesanan tepat waktu, pengiriman terhambat karena pembatasan mobilitas dan akibat dari ketidaknormalan yang diluar kendali penyedia maka diberikan perpanjangan waktu karena bukan kesalahan penyedia.

jadi bila bukan karena kesalahan penyedia, maka lakukan perpanjangan waktu dan perpanjang kontrak dengan perubahan kontrak.

bila karena salah kelola/kesalahan manajemen, maka Pemberian kesempatan menyelesaikan kontrak dengan denda keterlambatan.

Keduanya ditindaklanjuti dengan keputusan yang berujung pada perubahan kontrak.

Karena e-Purchasing maka tidak ada jaminan pelaksanaan yang perlu diperpanjang, tapi bila metode pemilihannya tender dengan nilai kontrak yang memenuhi pemberlakuan jaminan pelaksanaan, maka lakukan juga perubahan kontrak dengan pengaturan denda bila pemberian kesempatan, bila perpanjangan waktu maka cukup merubah tanggal pelaksanaan kontrak saja.

Demikian.

 

Kontrak
Sebelumnya Mengapa Penting dilakukan Pembebasan Lahan sebelum Pekerjaan Konstruksi Dilakukan?
Selanjutnya Kembali soal lokasi pekerjaan yang berubah

Cek Juga

img 6480

Merubah Klausul Pembayaran Kontrak, apakah diperbolehkan?

Dalam menyusun rancangan kontrak, opsi-opsi dari cara Pembayaran Kontrak umumnya terdapat 3 cara yang harus ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: