Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Peralatan Kesehatan Barang Impor terlambat, bagaimana?

denda kontrak

denda kontrak

Kontrak dengan Penyedia dari katalog melalui e-purchasing, sebanyak 2 unit, unit pertama diminta PPK segera tiba dan tepat waktu, tapi 1 unit lagi karena tidak tersedia stok, barang tersebut pengiriman dari benua Eropa, dan terlambat, bagaimana sikap yang harus diambil oleh PPK?

Pertama, keputusan Pemberian Kesempatan atau Perpanjangan Waktu perlu dimaknai berbeda kebijakan maka berbeda dari aspek pembayaran. Pemberian Kesempatan berdampak denda, Perpanjangan Waktu tidak dikenakan denda karena merupakan respon dari keadaan kahar dan berlaku bila memang bukan kesalahan dari penyedia.

Dengan demikian bila kesalahan manajemen Penyedia, maka tetap dikenakan denda dengan Pemberian Kesempatan dengan Waktu yang wajar.

Maka PPK meminta surat yang menjelaskan situasi, termasuk pemesanan dari Penyedia kepada pemasoknya di Benua Eropa. bila memang pemesanan dari Penyedia terlambat, maka ini bukan karena keadaan kahar. Tapi bila memang pemesanan tepat waktu, pengiriman terhambat karena pembatasan mobilitas dan akibat dari ketidaknormalan yang diluar kendali penyedia maka diberikan perpanjangan waktu karena bukan kesalahan penyedia.

jadi bila bukan karena kesalahan penyedia, maka lakukan perpanjangan waktu dan perpanjang kontrak dengan perubahan kontrak.

bila karena salah kelola/kesalahan manajemen, maka Pemberian kesempatan menyelesaikan kontrak dengan denda keterlambatan.

Keduanya ditindaklanjuti dengan keputusan yang berujung pada perubahan kontrak.

Karena e-Purchasing maka tidak ada jaminan pelaksanaan yang perlu diperpanjang, tapi bila metode pemilihannya tender dengan nilai kontrak yang memenuhi pemberlakuan jaminan pelaksanaan, maka lakukan juga perubahan kontrak dengan pengaturan denda bila pemberian kesempatan, bila perpanjangan waktu maka cukup merubah tanggal pelaksanaan kontrak saja.

Demikian.

 

Exit mobile version