Situasi Covid 19 14 Januari 2020
Situasi Covid 19 14 Januari 2020

Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat dan Urgensi Pelaku Pengadaan Bersatu

Saat ini angka COVID-19 cukup melonjak dengan situasi yang mengkhawatirkan, data terbaru adalah sebagai berikut :

 

 

Situasi Covid 19 14 Januari 2020
Situasi Covid 19 14 Januari 2020, Sumber : https://infeksiemerging.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/situasi-terkini-perkembangan-coronavirus-disease-covid-19-14-januari-2021

Bagaimana Peran Pemerintah, khususnya Pelaku Pengadaan dalam situasi seperti ini?

Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa telah mengatur mengenai ketentuan Pengadaan Khusus dalam Penanganan Keadaan Darurat, dengan demikian :

Pasal 59

  • (1)Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakatatau warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atauluar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditundadan harus dilakukan segera.
  • (2)Keadaan darurat meliputi:
    • a.bencana alam, bencana non-alam,dan/atau bencana sosial;
    • b.pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
    • c.kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggukegiatan pelayanan publik;
    • d.bencana alam, bencana non-alam,bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri,dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara Indonesiadi luar negeri; dan/atau
    • e.pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana.
  • (3)Penetapan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • (4)Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf ameliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
  • (5)Untuk penanganan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat(2), PPK menunjuk Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenisatau Pelaku Usaha lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
  • (6)Penanganan keadaan darurat dapat dilakukan dengan penggunaan konstruksi permanen, dalam hal penyerahan pekerjaan permanen masih dalam kurun waktu keadaan darurat.
  • (7)Penanganan keadaan darurat yang hanyabisa diatasi dengan konstruksi permanen, penyelesaian pekerjaan dapat melewati masa keadaan darurat.

Pengaturan lebih lanjut telah ada dalam Peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018, Peraturan Lembaga Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat (Unduh) dapat memberikan gambaran lebih komprehensif disini.

Seluruh unsur Pemerintah lintas sektoral bersatu untuk menghadapi Pandemi yang berbahaya ini, demikian juga Pelaku Pengadaan tidak bisa hanya duduk santai di rumah saja, yang saya alami peran UKPBJ selama pandemi ini semakin krusial, saya tidak pernah satu haripun Work From Home karena jumlah konsultasi meningkat drastis untuk melakukan verifikasi berkaitan pertanggung-jawaban untuk kemudian dilanjutkan dengan post audit dari APIP sejak akhir Februari 2020, tidak sekalipun saya pulang ke rumah saya di Surabaya dan bisa berkumpul dengan keluarga (curhat nih), selain karena tugas, juga menyadari bahayanya, Istri saya seorang Dokter, tidak serumah dengan anak dan memilih memisahkan diri dengan ngekost terpisah, saat ini saat yang sulit bagi kita semua, maka Pelaku Pengadaan menjadi penunjang dalam menghadapi krisis ini, kepekaan terhadap krisis dikedepankan dan ini menjadi urgensi bagi kita semua SDM Pengadaan yang menjadi Pelaku Pengadaan untuk bersatu.

Pada saat ini, marilah kita bersatu, seluruh SDM Pengadaan secara inklusif itu penting, tidak ada Pelaku Pengadaan yang eksklusif, tantangan kedepan lebih banyak daripada sekedar urusan kecil, dengan berperilaku lebih bijak dan menghilangkan “barrier” eksklusif dan menjadi lebih inklusif serta supportif dan solutif, dengan sendirinya Pelaku Pengadaan akan dihargai tanpa harus terbawa perasaan.

Kita perlu belajar dari para tenaga medis, dengan kebijakan yang ternyata tidak dapat mengurangi laju dari prevalensi, apa yang dilakukan oleh Organisasi Profesi tenaga kesehatan? mereka bersikap bijak dan suportif, walaupun dalam hati ya mereka mungkin pihak yang paling khawatir, tapi tidak ada gejolak yang terlalu gaduh dari organisasi Profesi Kesehatan, karena mereka mengedepankan kepentingan yang lebih besar secara Nasional.

Tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Ngerumpi PeBeJe #27 Video Penjelasan tentang “GAP/KESENJANGAN” Dalam Persepsi Tingkat Layanan pada Penyusunan Spesifikasi Teknis (Jasa Lainnnya)/Kerangka Acuan Kerja (Jasa Konsultansi)
Selanjutnya Webinar Gratis Mudjisantosa Training & Consulting : Manajemen Bahan Habis Pakai Di RS

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: