Pasal 65 ayat (4) Perpres PBJP menyebutkan bahwa : Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan / atau koperasi.
Namun pada Pasal 65 ayat (5) Perpres PBJP disebutkan bahwa hal ini dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi.
Bila menghadapi kasus konkrit sebagai berikut ini :
Sebuah instansi pemerintah berencana untuk melakukan pengadaan alat berat untuk proyek konstruksi dengan nilai total Rp 10 miliar. Alat berat tersebut tidak tersedia di katalog Elektronik dan lebih efisien jika dibeli langsung dari produsen, namun produsen tersebut bukan usaha kecil. Bagaimana seharusnya instansi tersebut bertindak dalam hal ini?
A. Tidak boleh melakukan pengadaan karena melanggar aturan
B. Dapat membeli langsung dari produsen, karena dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi
C. Harus mencari penyedia lain yang merupakan usaha kecil
D. Harus melakukan tender dengan pelaksanaan sangat terbuka untuk mencari penyedia terbaik
Maka jawabannya yang tepat adalah :
B. Dapat membeli langsung dari produsen, karena dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi
Demikian
semoga penjelasan soal ini dapat dipahami latar belakang jawabannya beserta kemungkinan keterkaitan ketika terdapat variasi soal-soal yang konkrit di lapangan / penerapan.
untuk mengunduh Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : KLIK DISINI
Semoga Bermanfaat.
One comment
Pingback: Halaman Dashboard Belajar Rahasia Bimbingan Belajar Persiapan PPPK 2023 (Khusus Peserta Pendaftar saja) - Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa