Blue Book Green Book
Blue Book Green Book

Contoh Blue/Green Book dalam Loan / Pinjaman Luar Negeri

Berkaitan dengan artikel :

Penjelasan :

Dalam PBJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan Pasal 2 huruf b akan relatif terlaksana secara otomatis dengan menggunakan Perpres 16/2018, namun untuk PHLN terdapat “perjuangan” yang perlu dilakukan terlebih dahulu untuk “memilah”  pelaksanaan dana PHLN dilakukan dengan menggunakan instrumen hukum dengan menggunakan Perpres 16/2018 atau malah dibentuk instrumen Peraturan Perundangan lainnya seperti di Pasal 61 ayat (1) huruf d.

Dengan demikian pada penyusunan agreement dalam PHLN, pihak-pihak terkait telah terlebih dahulu “memilah” paket-paket Pengadaan. Para Donatur prinsipnya akan mempelajari Blue Book dan Green Book milik Republik Indonesia, proses penemuan fakta (fact finding) tentunya akan dilakukan para donatur. Fact Finding Mission ini akan memotret keseluruhan informasi, tidak hanya terbatas dari Blue Book dan/atau Green Book semata, namun juga iklim usaha dan juga regulasi yang berlaku, termasuk salah satunya Perpres 16/2018.

Contoh Blue Book dan/atau Green Book, dapat diunduh pada website resmi Bappenas sebagai berikut :

DRPLN-JM, DRPPLN, DRKH, dan RPPLN

Demikian disampaikan, semoga bermanfaat, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Peraturan
Sebelumnya Titik Temu Antara Keinginan Penyedia dan Keinginan Pengguna
Selanjutnya Reviu HPS, bagaimana memastikan HPS sudah dapat dipertanggung-jawabkan?

Cek Juga

img 6480

Merubah Klausul Pembayaran Kontrak, apakah diperbolehkan?

Dalam menyusun rancangan kontrak, opsi-opsi dari cara Pembayaran Kontrak umumnya terdapat 3 cara yang harus ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: