Bayangkan
Jika semua aktivitas berikut ini terhenti karena ketiadaan sumber daya pengadaan. Apa yang akan terjadi? Khususnya berkaitan dengan Pembangunan secara komprehensif.
Baca Juga
Artikel terkait dengan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
- Karakteristik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Mengaitkan Tujuan dan Kebijakan Pengadaan dalam Pelaksanaan Paket Pekerjaan Konstruksi
Ilustrasi Apa Yang Terjadi bila Pengadaan tidak terlaksana
Tidak terlaksananya pengadaan berkaitan dengan transportasi publik seperti gambar berikut :
Ketiadaan / kegagalan pengadaan untuk sarana transportasi publik kereta akan mengganggu transportasi dan perekonomian daerah dan negara.
Pengadaan kebutuhan kesehatan seperti vaksin dan obat-obatan akan mempengaruhi layanan kesehatan pada fasilitas kesehatan kepada masyarakat.
Pada Sektor Pendidikan ketidaktersediaan alat peraga bagi guru dan buku akan mengurangi kualitas dan/atau bahkan menghilangkan akses pendidikan untuk anak-anak
Keberadaan infrastruktur yang terbatas mempengaruhi harga dan biaya pendistribusian di sebuah wilayah dan dapat berpotensi mempengaruhi kelajuan pertumbuhan ekonomi wilayah
Baca Juga!
Artikel berkaitan dengan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
-
Amanat yang dilaksanakan dalam Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
-
Perubahan Istilah dalam Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan Publik Bukan Segalanya Tapi Kepentingan Publik Segalanya melalui Pengadaan
Harapannya dengan ilustrasi-ilustrasi diatas anda sudah dapat mengerti pentingnya pengadaan dan peran penting pelaku pengadaan dalam melaksanakan tugasnya sebagai praktisi pengadaan, memang segala hal berkaitan dengan pengadaan bukanlah segalanya, karena dalam pelaksanaan pembangunan ada aspek-aspek lain di dalamnya, namun untuk keseluruhan pembangunan sudah pasti memerlukan pengadaan. Pasal 1 angka 1 Perpres 16 tahun 2018 menjelaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Semangat membangun negeri dimanifestasikan secara konkrit dimulai dari bagaimana melakukan pengadaan barang/jasa yang baik dan sejatinya pengadaan yang kredibel akan menyejahterakan daerah dan negeri secara keseluruhan.
Baca Juga Artikel lainnya
Artikel lainnya yang berkaitan :
-
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
-
Ujian Sertifikat Pengadaan Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa apakah memang mustahil lulus?
-
Perlindungan Hukum bagi Pelaku Pengadaan di Pemerintah Daerah
Penutup
Artikel ini dimaksudkan untuk mengedukasi dan menunjukkan bahwa peran Pengadaan Barang/Jasa dalam era Perpres 16 tahun 2018 sangat strategis dan tidak dapat dilaksanakan dengan sebuah kerangka pikir dan kerangka kerja terpisah dengan proses lainnya dalam pembangunan.
Tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!