Perubahan Istilah dalam Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

diatur menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sering disingkat sebagai Perpres 16 tahun 2018. Perpres 16 tahun 2018 tidak setebal peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 (Perpres 54 tahun 2010), artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya yaitu :

Perbedaan Perpres 16 tahun 2018 dengan Perpres 54 tahun 2010 dalam hal Perubahan Istilah

Terdapat Perubahan Istilah sebagai berikut :

  • Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa merupakan istilah baru yang merupakan perluasan fungsi Unit Layanan Pengadaan yang dapat di integrasikan dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik
  • Tender menggantikan istilah Lelang
  • Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) menggantikan istilah Kelompok Kerja ULP (Pokja ULP)
  • Harga Terendah sebagai metode Evaluasi yang menggantikan istilah Sistem Gugur
  • Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) menggantikan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I)
  • Dokumen Pemilihan menggantikan istilah Dokumen Pengadaan
  • Pejabat / Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan merupakan pelaku pengadaan yang sebatas memeriksa administrasi dan tidak lagi melakukan penerimaan hasil pekerjaan yang di era Perpres 54 tahun 2010 dilakukan oleh Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan

Perubahan istilah sebagaimana yang disebutkan diatas membedakan secara kontrak Perpres 16 tahun 2018 dengan Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Peraturan
Sebelumnya Pelatihan dan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa di Samarinda 23 September 2020 – 02 Oktober 2020
Selanjutnya Pemilihan Penyedia (Tender/Seleksi) Sebelum DIPA/DPA Ditetapkan

Cek Juga

img 8402

Knowledge Sharing P3DN Sektor Jasa Konstruksi By. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat

Selamat pagi bapak/ibu, izin menyampaikan informasi dan menjelaskan terkait undangan terlampir kegiatan Knowledge Sharing – ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: