Karakteristik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengantar

Dalam artikel Lingkungan Pengadaan : https://christiangamas.net/lingkungan-pengadaan/dan Pelayanan Prima (Service Excellence) dan Keterkaitannya pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : https://christiangamas.net/pelayanan-prima-service-excellence-pada-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/ telah dibahas karakteristik organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, artikel ini akan menjelaskan tentang karakteristik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang membedakannya dengan karakteristik Organisasi Pengadaan lainnya.

Pembahasan

Dengan cakupan peraturan yang luas secara administrasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat kelembagaan yang memiliki karakteristik khusus dengan manajemen yang berbeda walaupun menggunakan APBN/APBD, diantaranya :

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Desa/Kampung

Karakteristik yang berbeda atas kedua kelompok besar organisasi diatas dalam hal pengadaan dalam tingkat kematangan tertentu dapat berbeda-beda sehingga diatur terpisah.

Perbedaan

Perbedaan karakteristik tersebut diatas dibagi sebagai berikut :

  • BUMN/BUMD
    • Berfungsi sebagai Operator dan menghasilkan profit
    • Jenis usaha sangat bervariasu dengan karakteristik yang berbeda bergantung core bussiness yang dilaksanakan
    • Barang/Jasa sebagian besar digunakan sebagai input dan diolah menjadi produk/jasa yang dijual/diperdagangkan kembali untuk memperoleh keuntungan
    • Pengadaan menjadi bagian dari fungsi manajemen rantai pasok
    • akuntabilitas penggunaan anggaran BUMN kepada shareholders yang merupakan Pemerintah (sebagian besar kepemilikan saham oleh Pemerintah)
    • Sistem dan organisasi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran berbeda dengan Pemerintah
  • Desa/Kampung
    • Nilai dan karakteristik Barang/Jasa lebih sederhana sehingga diperlukan aturan yang sederhana
    • Sistem dan organisasi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dan keuangan APBDesa berbeda dengan instansi pemerintah
    • Kualifikasi SDM yang dibutuhkan dan dimiliki untuk mengelola pengadaan di desa juga berbeda
    • Pelaksanaan PBJ di desa diharapkan tidak hanya melibatkan pelaku usaha sebagai penyedia tetapi diutamakan melibatkan peran serta masyarakat.
  • Pemerintah
    • Merupakan pembuat kebijakan, regulator, dan menyediakan pelayanan umum
    • Barang/Jasa yang diadakan pemerintah adalah barang final
    • Akuntabilitas penggunaan anggaran Pemerintah adalah kepada rakyat pembayar pajak

Kesimpulan

Berdasarkan perbedaan karakteristik diatas maka dibutuhkan pengaturan yang berbeda sehingga Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak mengatur dan memisahkan BUMN/BUMD dan/atau Desa/Kampung dari Perpres 16/2018. Demikian disampaikan tetap semangat, tetap sehat, dan salam Pengadaan!

 

Peraturan
Sebelumnya Bapak Buah
Selanjutnya Merdeka!!!! dan berhenti “Playing Victim”

Cek Juga

Pengadaan Khusus yang termasuk Pengadaan Dikecualikan

Rujukan Pengadaan Khusus ini adalah Peraturan LKPP Nomor 5 tahun 2021, beberapa penyedia jasa yang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: