Menyambung dari artikel ini : https://christiangamas.net/kontrak-diperpanjang-namun-tidak-melakukan-penyerahan-jaminan-pelaksanaan-ketika-putus-kontrak-bagaimana/
saya memberikan solusi yang dapat ditempuh :
- memotong dari prestasi (bila ada) untuk disetor ke kas negara/daerah;atau
- penyedia menyetor.
kenapa tidak menyarankan untuk penyedia menyerahkan perpanjangan jaminan dan mencairkan jaminan tersebut….????
karena :
- pada case tersebut kontrak yang diperpanjang akan diputus;
- ketika kontrak akan diputus, apakah pelaku usaha mau mengurus perpanjangan jaminan??? Yang seharusnya dia lakukan saat perpanjangan kontrak menyerahkan jaminan yang diperpanjang saja dia tidak mau kok….
- lembaga keuangan mana yang mau menanggung risiko penjaminan untuk kontrak yang akan diputus? Lembaga penjaminannya akan rugi, mana mau lah….
karena kesalahannya tidak diperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan, maka kita fokus saja dari manfaat jaminanpelaksanaan tersebut…. Yaitu memberikan kompensasi atas inkompetensi penyedia yang wanprestasi tersebut…. Sehingga target nya adalah nilai rupiah yang dapat diterima pemerintah/pemda. pada kasus seperti ini maka kejar nominal tersebut.
Penerapan solusi dari Artikel ini konteks nya harus sama persis dengan kondisi, tidak menjadi jalan pintas untuk melegalkan kondisi yang sengaja diciptakan “tidak apa apa tidak serahkan jaminan pelaksanaan karena ada solusi lain tinggal setor”, bukan seperti itu ya…
Semoga semakin melengkapi. Salam.