perpres12 2021
perpres12 2021

Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara terintegrasi dan Jaminan Penawaran

Pada Pasal 3 ayat (2) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 pengadaan:

  • barang;
  • pekerjaan konstruksi;
  • jasa konsultansi;dan
  • jasa lainnya

Dapat dilakukan secara terintegrasi.

Kombinasi terintegrasi diatas maka dicontohkan :

  • barang + pekerjaan konstruksi + jasa lainnya
  • pekerjaan konstruksi + jasa konsultansi
  • jasa konsultansi + jasa lainnya + barang
  • jasa lainnya + barang
  • dst

Ketika sebuah pekerjaan dilaksanakan secara terintegrasi artinya ada satu kesatuan yang diperlukan dari beberapa jenis pekerjaan untuk dilaksanakan oleh satu pelaku usaha yang menjadi penyedia.

Tetap dalam hal ini perlu diperhatikan kemampuan pelaku usaha. Ikutan dari keputusan dilaksanakannya secara terintegrasi adalah Pada Pemberlakuan Jaminan Penawaran sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Perpres 12/2021 untuk nilai HPS diatas Sepuluh Milyar Rupiah dengan pemberlakuan 1%-3% pada Pagu Anggaran.

Hal ini menunjukkan bahwa ada kompleksitas yang relatif tinggi, selain karena menggabungkan jenis pekerjaan yang berbeda, juga bernilai relatif besar, sehingga diharapkan dalam proses penawaran oleh para pelaku usaha, maka pelaku usaha melaksanakan dengan serius.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Peraturan
Sebelumnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
Selanjutnya Opini berkaitan dengan Perpres 12 tahun 2021 dan Permendagri 77/2020 (Boleh diabaikan)

Cek Juga

img 6480

Merubah Klausul Pembayaran Kontrak, apakah diperbolehkan?

Dalam menyusun rancangan kontrak, opsi-opsi dari cara Pembayaran Kontrak umumnya terdapat 3 cara yang harus ...

2 Komentar

  1. Pasal 31 ayat 3 mengatur tentang jaminan penawaran untuk pekerjaan terintegrasi besarannya dihitung dari pagu anggaran karena pekerjaan terintegrasi tidak memiliki HPS. Pasal ini bukan dasar menetapkan batasan nilai dilakukan pekerjaan terintegrasi.

  2. Terkait pasal 31, kalimat saya diawali kata “ikutan”, maksud dari kalimat “ Ikutan dari keputusan dilaksanakannya secara terintegrasi adalah Pada Pemberlakuan Jaminan Penawaran sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Perpres 12/2021 untuk nilai HPS diatas Sepuluh Milyar Rupiah dengan pemberlakuan 1%-3% pada Pagu Anggaran.” adalah ketika membuat paket pekerjaan terintegrasi maka berlaku pasal 31 ayat (3) / pasal 31 ayat (3) berlaku sebagai kejadian ikutan, saya sama sekali tidak menulis soal batasan nilai besaran pekerjaan terintegrasi. Terimakasih 👍🏻

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: