Pada Pasal 3 ayat (2) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 pengadaan:
- barang;
- pekerjaan konstruksi;
- jasa konsultansi;dan
- jasa lainnya
Dapat dilakukan secara terintegrasi.
Kombinasi terintegrasi diatas maka dicontohkan :
- barang + pekerjaan konstruksi + jasa lainnya
- pekerjaan konstruksi + jasa konsultansi
- jasa konsultansi + jasa lainnya + barang
- jasa lainnya + barang
- dst
Ketika sebuah pekerjaan dilaksanakan secara terintegrasi artinya ada satu kesatuan yang diperlukan dari beberapa jenis pekerjaan untuk dilaksanakan oleh satu pelaku usaha yang menjadi penyedia.
Tetap dalam hal ini perlu diperhatikan kemampuan pelaku usaha. Ikutan dari keputusan dilaksanakannya secara terintegrasi adalah Pada Pemberlakuan Jaminan Penawaran sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Perpres 12/2021 untuk nilai HPS diatas Sepuluh Milyar Rupiah dengan pemberlakuan 1%-3% pada Pagu Anggaran.
Hal ini menunjukkan bahwa ada kompleksitas yang relatif tinggi, selain karena menggabungkan jenis pekerjaan yang berbeda, juga bernilai relatif besar, sehingga diharapkan dalam proses penawaran oleh para pelaku usaha, maka pelaku usaha melaksanakan dengan serius.
Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!