perpres12 2021
perpres12 2021

Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 7)

Kali ini kita akan membahas satu persatu makna dari Tujuan Pengadaan, untuk artikel kali ini saya akan mengutip dari Materi Pelatihan PBJ Tingkat Dasar, berikut isinya :

Tujuan Pertama yang dituliskan dalam Pasal 4 huruf a adalah : Menghasilkan Barang/Jasa yang Tepat dari Setiap Uang yang Dibelanjakan, Diukur dari Aspek Kualitas, Kuantitas, Waktu, Biaya, Lokasi, dan Penyedia

Aspek Kualitas yang tepat berarti : Kualitas/Mutu barang/jasa yang diadakan sesuai dengan kebutuhan. Tidak terlalu tinggi spesifikasinya sehingga menjadi terlalu mahal, apalagi terlalu rendah spesifikasi sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pengguna barang/jasa.

Aspek Kuantitas yang tepat berarti : Kuantitas barang/jasa yang dibeli sesuai dengan kebutuhan atau barang/jasa yang diadakan tidak berlebih atau kurang dari yang dibutuhkan.

Aspek Waktu yang tepat berarti : Waktu kedatangan barang/jasa yang dibutuhkan tidak terlambat atau lebih cepat sehingga membutuhkan tempat penyimpanan lebih lama dari yang seharusnya.

Aspek Biaya yang tepat berarti : Biaya yang dikeluarkan untuk Pengadaan Barang/Jasa (termasuk harga barang/jasa) dilaksanakan secara akuntabel.

Aspek Lokasi yang tepat berarti : barang/jasa yang diterima tepat pada lokasi yang membutuhkan.

Aspek Penyedia yang tepat berarti : Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahasa diatas berdasarkan dari materi standar Pelatihan PBJ Tingkat Dasar, sekarang saya akan menuliskan pengertiannya secara gamblang dan sederhana dan mungkin akan terdengar terlalu berlebihan dalam menyederhanakan, yuk mari :

Aspek Kualitas yang tepat, ngga berlebihan, ngga juga kurang, pas…. lagu dangdut yang tepat itu yang sedang sedang saja, yang penting dia setia….. nah kalau kebutuhannya “setia” ya cocok. 😀

Aspek Kuantitas yang tepat, ya kebutuhannya udah jelas, manusia makan cukup 3 kali sehari, ya penuhi saja kebutuhan makan dengan kuantitas sebanyak 3 kali sehari, penuhi saja kuantitas ini 3 kali, kalau kurang kan jadinya laper, kalau kelebihan nantinya mubazir terbuang karena ngga habis dimakan.

Aspek Waktu, gampangannya menyambung kuantitas makan 3 kali sehari diatas, bener makan 3 kali sehari, tapi ya tepat waktu dong, kalau sarapan jam 7 pagi, makan siang jam 12 siang, dan makan malam jam nya jam 17 Sore (katanya makan malam? kok makan sore, anu… takut endut kalau makannya kemalaman), maka tepat waktu di jam segitu mulai makan, bukan cuma kejar kuantitas makan 3 kali sehari terus dibuat di pukul 18, pukul 19, pukul 20, selain bikin gemuk karena makan kemalaman, maag bisa kambuh kalau seharian ngga makan.

Aspek Biaya, beli makanan sebut saja nasi bungkus lauk lengkap harganya Rp12.000, ya bayarnya Rp12.000 itu dan notanya disimpan buat laporan, jadi bisa dipertanggungjawabkan. Biaya yang tepat itu juga bukan perilaku songong macam “berapa mbak makanannya? Rp12.00 jawab mbak yang kinyis kinyis bening, terus anda sok belagu kasih uang Rp20.000 dan ngomong “ambil aja kembaliannya buat beli pulsa” selain anda ngarep banget itu kembalian cukup buat beli pulsa, anda juga ngarep banget ada udang dibalik batu, terus nota nya kan Rp12.000, gimana coba anda tanggung-jawab sama keuangan pribadi anda? 😀

Aspek Tepat Lokasi, pesan meja dan kursi sebanyak 40 pasang, anda cuma tulis di Kontrak barang di kirim di alamat Jl. Kadrie Oening Samarinda, kurir datang taruh di Jl. Kadrie Oening Nomor 1 Samarinda, rumah anda Jl. Kadrie Oening Nomor 7 Samarinda, salahnya Penyedia dimana? ya anda yang sempoyongan angkutin pindah…… atau….. anda tulis Jl. Kadrie Oening Nomor 7 Samarinda, diantar di lapangan parkir aja, padahal itu 40 pasang kursi meja itu mau disebar dan dipasang di 40 ruangan yang ada dan tersebar di 10 lantai, semaput deh anda ngangkutin nya…. yang bener itu anda tuliskan rinci item per item lokasi gedung, lokasi instalasi, dan layanan pemasangan nya seperti apa…… biar gak pingsan anda angkut dari lapangan parkir ke lantai 10 terus ngerakitnya. 😀

Aspek tepat Penyedia, kalau pesan furniture maka usahakan kriteria penyedia yang dapat memenuhi persyaratan ya memang pelaku usaha yang bergerak di bidang furniture, jangan persyaratkan pelaku usaha furniture dengan pelaku usaha penjual rawon….. walaupun rawon ya makanan favorit saya (apa hubungannya????).

Semoga penjelasannya jelas, kalau tidak jelas ya bisa japri saya….. kalau masih ngga puas juga gimana? ya mohon maaf, saya bukan pemuas…. hehehe…. salam pengadaan!

Peraturan
Sebelumnya Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 6)
Selanjutnya Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 8)

Cek Juga

Pengadaan Khusus yang termasuk Pengadaan Dikecualikan

Rujukan Pengadaan Khusus ini adalah Peraturan LKPP Nomor 5 tahun 2021, beberapa penyedia jasa yang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: