Permenlu 1 Tahun 2019 Pbjp Di Luar Negeri
Permenlu 1 Tahun 2019 Pbjp Di Luar Negeri

Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri

PBJP di luar negeri tidak menggunakan tata cara sebagaimana pengadaan pada umumnya karena :

  • Terdapat kemungkinan tidak dapat dilaksanakan akibat perbedaan ketentuan sehingga harus menyesuaikan dengan ketentuan PBJ di negara setempat (Pasal 60 ayat (2) Perpres 16/2018).
  • Penyedia nya tidak di Indonesia, persyaratannya berbeda, dan hal-hal lain yang perlu pengaturan lebih lanjut sehingga perlu diatur pedoman dan tata cara pengadaan barang/jasa di Luar Negeri dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri (Pasal 92 ayat (4) Perpres 16/2018).

Permenlu terkait dapat diunduh pada tautan sebagai berikut : PERMENLU No 1 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan atau Jasa di Luar Negeri

Pengadaan Khusus Peraturan
Sebelumnya Contoh Pemberlakuan Jaminan dalam Pekerjaan Konstruksi
Selanjutnya Contoh Kasus : Implementasi Pengadaan Dikecualikan Akomodasi dan Tiket dengan Pengadaan Langsung atau Pengadaan Khusus Dikecualikan Kompetisi dan Non-Kompetisi

Cek Juga

img 6480

Merubah Klausul Pembayaran Kontrak, apakah diperbolehkan?

Dalam menyusun rancangan kontrak, opsi-opsi dari cara Pembayaran Kontrak umumnya terdapat 3 cara yang harus ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: