Semisal ada sebuah paket pekerjaan konstruksi senilai 35 Milyar. Kemudian setelah kita membuat HPS ada item pengadaan dan pemasangan PJU (penerangan jalan umum) senilai 10 Milyar dan sisa nya pekerjaan jalan dan drainase senilai 25 Milyar.
Apakah boleh Bapak, saat proses persiapan pengadaan dilaksanakan pemisahan paket tersebut menjadi 2 paket pak dengan rincian :
- untuk paket yang pertama senilai 25 Milyar melalui metode pemilihan tender;
- paket yang kedua 10 Milyar melalui metode e purchasing.
Paket tersebut di DPA yang sama.. Nama paket nya juga sama, tetapi beda kode RUP.
Jawaban :
Semua bergantung dari proses identifikasi kebutuhan, analisa pasar, dan juga manajemen risiko.
maksud dari :
- identifikasi kebutuhan, informasi dalam identifikasi kebutuhan apakah pekerjaan menjadi lebih efektif bila dipisah? atau malah lebih baik bila dikonsolidasikan?
- analisa pasar, dalam hal terdapat pelaku usaha Badan Usaha Jasa Konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut dalam satu paket, maka sebaiknya dilaksanakan dalam satu paket agar proses pengendalian kontraknya lebih mudah, mengelola 1 kontrak tentu akan lebih baik dibanding dengan mengelola 2 kontrak dengan 2 BUJK berbeda. Pelaku Usaha dapat dianalisa dan bila memang tidak terdapat peluang pelaku usaha yang kualifikasinya sanggup mengerjakan kedua pekerjaan terpisah, maka desain rancangan kontrak untuk mewajibkan sub-kontrak pada pekerjaan PJU dengan kualifikasi yang sudah diatur detil.
- Manajemen risiko : lebih mudah mengelola satu atau dua kontrak? pertimbangkan.
Demikian.