Tetapkan Jenis Kontrak pada E-Purchasing!

Secara default karena sifat nya e-Purchasing itu pembelian, maka jumlah produk barjas yang diterima bersifat jenis komtrak lumsum.

ketika produk nya bersifat estimasi (karena sekarang ragam e-purchasing sangat banyak) maka sifat epurchasing yang lumsum ini tidak selalu bisa digunakan.

dengan demikian perlu di rancang surat pesanan sejak awal yang merincikan jenis kontrak yang dipilih oleh PPk sesuai karakteristik pekerjaan.

rancangan kontrak ini dikomunikasikan saat proses negosiasi melalui e-purchasing.

lalu saat kesepakatan timbul, maka template yang digunakan untuk kontrak berbentuk surat pesanan mengacu pada rancangan kontrak surat pesanan yang sudah mendefinisikan jenis kontrak yang dipilih dan ditetapkan oleh PPk.

Demikian.

Sebelumnya Terkait menetapkan diberikannya uang muka atau tidak
Selanjutnya Pemberian Uang Muka dan Cara Pembayaran

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: