Tetapkan Jenis Kontrak pada E-Purchasing!

Secara default karena sifat nya e-Purchasing itu pembelian, maka jumlah produk barjas yang diterima bersifat jenis komtrak lumsum.

ketika produk nya bersifat estimasi (karena sekarang ragam e-purchasing sangat banyak) maka sifat epurchasing yang lumsum ini tidak selalu bisa digunakan.

dengan demikian perlu di rancang surat pesanan sejak awal yang merincikan jenis kontrak yang dipilih oleh PPk sesuai karakteristik pekerjaan.

rancangan kontrak ini dikomunikasikan saat proses negosiasi melalui e-purchasing.

lalu saat kesepakatan timbul, maka template yang digunakan untuk kontrak berbentuk surat pesanan mengacu pada rancangan kontrak surat pesanan yang sudah mendefinisikan jenis kontrak yang dipilih dan ditetapkan oleh PPk.

Demikian.

Sebelumnya Terkait menetapkan diberikannya uang muka atau tidak
Selanjutnya Pemberian Uang Muka dan Cara Pembayaran

Cek Juga

file 00000000a7cc8206b898b861aaadec20

PBJP Berkrlanjutan era Perpres 46/2025

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 semakin memperjelas konstruksi Pengadaan Berkelanjutan dalam Pasal 68. Pengadaan Barang/Jasa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?