Tiga Unsur Administrasi Negara Menurut C.S.T. Kansil

Menurut C.S.T Kansil ada 3 pengertian administrasi yaitu :

(1) Sebagai aparatur pemerintah, atau instansi politik (kenegaraan) artinya meliputi organ yang berada di bawah pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri (termasuk Sekjen, Irjen, Gubernur, Bupati dan sebagainya) pokoknya semua organ yang menjalankan administrasi negara ;

(2) Sebagai fungsi atau sebagai aktifitas yaitu sebagai kegiatan pemerintahan artinya sebagai kegiatan mengurus kepentingan negara;

(3) Sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-Undang meliputi tindakan aparatur negara dalam menjalankan Undang-Undang.

 

Sebelumnya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
Selanjutnya Tiga Bentuk Negara yang memberikan Peran dan Fungsi Berbeda Bagi Pemerintahan-nya

Cek Juga

dc8bddf9 55f7 4673 a1d5 75de1361b31d

Fūko, Doraemon, dan Cara Sederhana Memahami Angin Topan

  Beberapa waktu lalu saya membuat sebuah infografis mengenai bagaimana angin topan terbentuk, terinspirasi ketika ...

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?