KONTRAK PAYUNG,MUDJISANTOSA,SAMSUL,RAMLI,SAMSUL RAMLI

Perbedaan Kontrak Payung Perpres 54/2010 dan Perpres 16/2018

Kontrak Payung pada Perpres 54/2010 jo. 4/2015 diatur dalam Pasal 53 ayat (3) dengan bunyi sebagai berikut :

  • (3) Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak Harga Satuan antara
    Pejabat K/L/D/I dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh
    K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut:

    • a. diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih efisien, ketersediaan
      Barang/Jasa terjamin, dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume
      atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak
      ditandatangani; dan
    • b. pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada
      hasil penilaian/ pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang
      telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata.

Definisi tersebut dirubah dalam Pasal 27 ayat (7) Perpres 16/2018 dengan bunyi sebagai berikut :

  • (7) Kontrak Payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf c dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani.

Perubahan tersebut merupakan simplifikasi, namun pada esensinya adalah sama, hanya saja Perpres 54/2010 jo 4/2015 lebih detil hingga sifat barang/jasa dan pembayaran.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Kontrak
Sebelumnya Seri Pemahaman Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Seri 7)
Selanjutnya Undang-Undang Cipta Kerja dan Keberpihakan Alokasi 40% PBJP pada UMK dan Koperasi dan Produksi Dalam Negeri

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: