Kontrak Payung pada Perpres 54/2010 jo. 4/2015 diatur dalam Pasal 53 ayat (3) dengan bunyi sebagai berikut :
- (3) Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak Harga Satuan antara
Pejabat K/L/D/I dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh
K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut:- a. diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih efisien, ketersediaan
Barang/Jasa terjamin, dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume
atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak
ditandatangani; dan - b. pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada
hasil penilaian/ pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang
telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata.
- a. diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih efisien, ketersediaan
Definisi tersebut dirubah dalam Pasal 27 ayat (7) Perpres 16/2018 dengan bunyi sebagai berikut :
- (7) Kontrak Payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf c dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani.
Perubahan tersebut merupakan simplifikasi, namun pada esensinya adalah sama, hanya saja Perpres 54/2010 jo 4/2015 lebih detil hingga sifat barang/jasa dan pembayaran.
Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!