Pengantar
LKPP dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 1 angka 6 berbunyi :”Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.”. Dasar Pembentukan LKPP adalah Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dapat di download di website resmi LKPP melalui tautan :
- https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-106-tahun-2007
- http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_qqCSfpyHfglzXnavNfRnepVqpedbsMww.pdf
Isi Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2007 tentang LKPP
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106 TAHUN 2007
TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang :
- a. bahwa agar pengadaan barang/jasa Pemerintah yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien serta lebih mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, diperlukan perencanaan, pengembangan dan penyusunan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal secara berkelanjutan, berkala, terpadu, terarah dan terkoordinasi;
- b. bahwa mengingat lingkup dan cakupan pengadaan barang/jasa Pemerintah merupakan permasalahan lintas institusi dan lintas sektor yang memiliki dampak langsung bagi pengembangan usaha kecil, produksi dalam negeri, dan pengembangan iklim dan dunia usaha pada umumnya, maka dipandang perlu untuk dibentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
- Mengingat :
- 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- 4. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Publik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
- MEMUTUSKAN :
- Menetapkan :
- PERATURAN PRESIDEN TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
- BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
- Pasal 1
- (1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut LKPP, adalah lembaga Pemerintah non departemen yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- (2) LKPP dipimpin oleh seorang Kepala.
- Pasal 2
- (1) LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
- (2) LKPP merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
- Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKPP menyelenggarakan fungsi :
- a. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintahtermasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha;
- b. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
- d. Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (electronic procurement);
- e. Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum;
- f. Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, penatausahaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan serta rumah tangga.
- Pasal 4
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Pasal 1
- BAB II ORGANISASI Bagian Pertama Susunan Organisasi
- Bagian Pertama Susunan Organisasi
- Pasal 5 Susunan organisasi LKPP terdiri dari :
- a. Kepala;
- b. Sekretariat Utama;
- c. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan;
- d. Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi;
- e. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia;
- f. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah.
- Pasal 5 Susunan organisasi LKPP terdiri dari :
- Bagian Kedua Kepala
- Pasal 6
- Kepala adalah pimpinan LKPP.
- Pasal 7
- Kepala mempunyai tugas memimpin LKPP dalam menjalankan tugas dan fungsi LKPP.
- Pasal 6
- Bagian Ketiga Sekretariat Utama
- Pasal 8
- (1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
- (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
- Pasal 9
- Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di lingkungan LKPP.
- Pasal 10
- Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
- a. koordinasi kegiatan di lingkungan LKPP;
- b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan LKPP;
- c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait;
- d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LKPP.
- Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
- Pasal 8
- Bagian Keempat Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
- Pasal 11
- (1) Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
- (2) Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan dipimpin oleh Deputi.
- Pasal 12
- Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pengembangan pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha.
- Pasal 13
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan menyelenggarakan fungsi :
- a. penyusunan rumusan strategi dan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintahdan pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha, termasuk kerjasama internasional yang terkait dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- b. penyusunan standar, pedoman, prosedur dan manual untuk proses pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan menyelenggarakan fungsi :
- Pasal 11
- Bagian Kelima Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi
- Pasal 14
- (1) Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
- (2) Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi dipimpin oleh Deputi.
- Pasal 15
- Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, penilaian, melakukan evaluasi dan memberikan masukan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah tahun sebelumnya untuk menjadi bahan penyusunan proses perencanaan dan anggaran serta pembinaan dan pengembangan sistem informasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (electronic procurement).
- Pasal 16
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi :
- a. penyiapan dan perumusan kebijakan sistem pemantauan, penilaian dan evaluasi pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- b. koordinasi dan sinkronisasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui permintaan data hasil pengadaan barang/jasa yang telah dan sedang berjalan kepada instansi Pemerintah di Pusat dan di Daerah;
- c. penyiapan masukan kepada Departemen Keuangan dan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang rencana pengadaan sebagai bahan referensi penyusunan dan pelaksanaan anggaran untuk dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) yang akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- d. melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengembangan sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi :
- Pasal 14
- Bagian Keenam
- Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia
- Pasal 17
- (1) Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
- (2) Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Deputi.
- Pasal 18
- Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
- Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :
- a.penyusunan rumusan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- b.penyusunan rencana dan program serta penyelenggaraannya pembinaan nasional di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- c.penyusunan sistem dan penyelenggaraan pengujian kompetensi profesi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
- Pasal 17
- Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia
- Bagian Ketujuh
- Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah
- Pasal 20
- (1) Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
- (2) Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah dipimpin oleh Deputi.
- Pasal 21 Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah mempunyai tugas memberikan saran, pendapat, rekomendasi dalam penyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
- Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah menyelenggarakan fungsi :
- a. pemberian bimbingan teknis dan advokasi kepada seluruh stakeholders terkait dengan aturan/regulasi pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- b. pemberian pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pengelola pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa;
- c. pemberian bantuan, nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah lalu;
- d. pemberian pendapat hukum dan kesaksian ahli di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
- Pasal 20
- Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah
- Bagian Kedelapan
- Lain-Lain
- Pasal 23
- (1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Biro.
- (2) Deputi terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
- (3) Biro terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbagian;
- (4) Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 2 (dua) Seksi.
- Pasal 24
- Di lingkungan LKPP dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 25
- (1) Apabila dipandang perlu di lingkungan LKPP dapat dibentuk Pusat sebagai unsur penunjang tugas pokok lembaga.
- (2) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
- Pasal 26
- (1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri dari 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
- (2) Pusat dapat membawahkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugasnya.
- Pasal 23
- Lain-Lain
- Bagian Pertama Susunan Organisasi
- BAB III TATA KERJA
- Pasal 27
- Dalam merumuskan kebijakan dan strategi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, LKPP memperhatikan arahan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Sekretaris Kabinet dan memperhatikan masukan dari kementerian negara/lembaga.
- Pasal 28
- LKPP dalam menyusun kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah untuk implementasi RKAKL berkoordinasi dengan Departemen Keuangan dan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Pasal 29
- Dalam LKPP dalam melaksanakan hubungan dan kerjasama internasional serta perundingan dengan pemberi Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) yang terkait di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah berkoordinasi dengan Departemen Keuangan, Departemen Luar Negeri, Departemen Perdagangan dan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Pasal 30
- Semua unsur dilingkungan LKPP dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan LKPP maupun dalam hubungan dengan instansi Pemerintah di Pusat dan Daerah.
- Pasal 31
- Sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
- Pasal 32
- Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
- Pasal 33
- Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
- Pasal 34
- Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi dibawahnya.
- Pasal 27
- BAB IV ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
- Pasal 35
- Kepala LKPP adalah jabatan negeri.
- Pasal 36
- (1) Kepala, Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon Ia.
- (2) Kepala Pusat dan Direktur adalah jabatan struktural eselon IIa.
- (3) Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon IIIa.
- (4) Kepala Subbidang, Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IVa.
- Pasal 37
- (1) Kepala LKPP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala LKPP.
- (3) Pejabat eselon II ke bawah di lingkungan LKPP diangkat dan diberhentikan oleh Kepala LKPP.
- Pasal 38
- Pelantikan Kepala dilakukan oleh Presiden atau Menteri yang ditugaskan oleh Presiden.
- Pasal 35
- BAB V PEMBIAYAAN
- Pasal 39
- Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LKPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Pasal 39
- BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
- Pasal 40
- Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja LKPP ditetapkan oleh Kepala LKPP setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- Pasal 40
- BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
- Pasal 41
- Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini :
- a. bidang tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah tetap dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sampai dengan selesainya penataan organisasi LKPP berdasarkan Peraturan Presiden ini;
- b. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan bidang tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah kepada LKPP;
- c. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil pada LKPP dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dapat memilih status tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil LKPP atau Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- d. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada LKPP;
- e. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala LKPP dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada LKPP sebagaimana dimaksud pada huruf c;
- f. Kepala LKPP dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya kepada LKPP sebagaimana dimaksud pada huruf d;
- g. seluruh aset Negara yang dikelola dan digunakan oleh Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk pelaksanaan bidang tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada LKPP setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan;
- h. seluruh hak dan kewajiban Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam bidang tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa, beralih kepada LKPP.
- Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini :
- Pasal 42
- Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi LKPP dibebankan kepada anggaran belanja Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sampai dengan LKPP memiliki anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 41
- BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
- Pasal 43
- Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, ketentuan sepanjang yang mengatur mengenai unit kerja di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang melakukan fungsi pengembangan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, dinyatakan tidak berlaku.
- Pasal 44 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- Pasal 43
- Menetapkan :
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Perubahan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden ini dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 yang isi Perubahannya dan Peraturannya dapat dilihat pada website berikut :
- JDIH LKPP : https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-157-tahun-2014
Isi Perubahan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 157 TAHUN 2014
- TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007
- TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang :
- a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di bidang pengawasan intern, perlu menyempurnakan organisasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Mengingat :
- 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
- 4. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentangLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- 5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);
- MEMUTUSKAN:
- Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
- Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diubah sebagai berikut:
- 1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 1
- (1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- (2) LKPP dipimpin oleh seorang Kepala.
- Pasal 1
- 2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 3
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKPP menyelenggarakan fungsi:
- a.penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha;
- b.penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- c.pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
- d.pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
- e.pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum;
- f.pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
- g.pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKPP menyelenggarakan fungsi:
- Pasal 3
- 3.Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 16
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
- a.penyiapan dan perumusan kebijakan sistem pemantauan, penilaian, dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- b.koordinasi dan sinkronisasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- c.penyiapan masukan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional tentang rencana pengadaan sebagai bahan referensi penyusunan dan pelaksanaan anggaran untuk dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) yang akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; dan
- d.pembinaan, pengawasan, dan koordinasi pengembangan sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
- Pasal 16
- 4.Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 22
- Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah menyelenggarakan fungsi:
- a. pemberian bimbingan teknis dan advokasi kepada seluruh pemangku kepentinganterkait dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- b. pemberian pendapat, rekomendasi, dan tindakan koreksi kepada para pengelola pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa;
- c. pemberian nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah selesai dilaksanakan; dan
- d. pemberian keterangan ahli di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
- Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah menyelenggarakan fungsi:
- Pasal 22
- 5.Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 22A
- (1)Di LKPP dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
- (2)Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawasan internal LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
- (3)Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
- Pasal 22B
- Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal LKPP. Pasal 22C Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal;
- b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
- d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
- Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal LKPP. Pasal 22C Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- Pasal 22A
- 6.Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 23
- (1)Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
- (2)Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
- (3)Biro terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian, masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
- (4)Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat, masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
- (5)Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
- Pasal 23
- 7.Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 27
- Dalam merumuskan kebijakan dan strategi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, LKPP memperhatikan arahan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi serta memperhatikan masukan dari kementerian/ lembaga.
- Pasal 27
- 8.Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 28
- LKPP dalam menyusun kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah untuk implementasi RKAKL berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Pasal 28
- 9.Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 29
- LKPP dalam melaksanakan hubungan dan kerjasama internasional serta perundingan dengan pemberi Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) yang terkait dengan bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- Pasal 29
- 10.Ketentuan Pasal 31 dihapus.
- 11.Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 36
- (1)Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a.
- (2)Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, danInspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a.
- (3)Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidangmerupakan jabatan struktural eselon III.a.
- (4)Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidangmerupakan jabatan struktural eselon IV.a.
- Pasal 36
- 12.Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 37
- (1) Kepala LKPP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- (2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan Kepala.
- (3) Pejabat eselon II ke bawah di LKPP diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
- Pasal 37
- Pasal II
- Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- 1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diubah sebagai berikut:
- Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
- Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
- Menimbang :
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 314 Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
One comment
Pingback: Layanan Penyelesaian Sengketa (LPS) LKPP - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa