di e-Purchasing harga sudah termasuk pajak
sedangkan pihak keuangan membutuhkan kontrak sudah tertera pajak
maka kita perlu melakukan konversi.
Misal nilai Pekerjaan sesudah pajak untuk e-purchasing adalah Rp5.772.000
jangan anda kalikan 11% lalu nilai tersebut dikurangi dengan angka tersebut, keliru!!!
Nilai Sebelum Pajak kita hitung dulu dengan rumus berikut :
Nilai Sebelum Pajak = Nilai Sesudah Pajak dibagi (1 + Tarif Pajak)
yang dituliskan
Nilai Sebelum Pajak = Nilai Sesudah Pajak / (1 + Tarif Pajak)
Jadi kalau pajak 11% maka rumus tersebut menjadi :
Nilai Sebelum Pajak = Rp5.772.000 / (1 + 0,11)
Nilai Sebelum Pajak = Rp5.200.000