Kewajiban PPK terhadap hasil Pemilihan Penyedia berdasarkan PermenPUPR 1/2023

Salah satu kewajibannya adalah menandatangani surat pernyataan yang kontennya menyetujui hasil pemilihan dari Pokmil / PP.

 

setuju disini bukan cuma soal melihat kelengkapan dokumen atau telah terlaksana saja.

 

tapi termasuk tentang bagaimana cara pemilihan dilaksanakan.

 

surat tersebut harus di tanda tangani dan bermaterai.

 

jadi PPK perlu membaca dan melihat serta memastikan hasil pemilihan sudah sesuai….

 

dokumen tersebut perlu di tandatangani PPK dan menjadi bagian dari proses pengawasan oleh Binkon….

 

 

Sebelumnya Perubahan Koefisien Pekerjaan Konstruksi
Selanjutnya Kebijakan Pengadaan bagi Usaha Dalam Negeri dan TKDN Negara Lain (Tanzania)

Cek Juga

img 1219

Program Mutu pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi

Setelah Kontrak ditandatangani, paling lambat Pejabat Penandatanganan Kontrak menetapkan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) 14 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: