Kewajiban PPK terhadap hasil Pemilihan Penyedia berdasarkan PermenPUPR 1/2023

Salah satu kewajibannya adalah menandatangani surat pernyataan yang kontennya menyetujui hasil pemilihan dari Pokmil / PP.

 

setuju disini bukan cuma soal melihat kelengkapan dokumen atau telah terlaksana saja.

 

tapi termasuk tentang bagaimana cara pemilihan dilaksanakan.

 

surat tersebut harus di tanda tangani dan bermaterai.

 

jadi PPK perlu membaca dan melihat serta memastikan hasil pemilihan sudah sesuai….

 

dokumen tersebut perlu di tandatangani PPK dan menjadi bagian dari proses pengawasan oleh Binkon….

 

 

Sebelumnya Perubahan Koefisien Pekerjaan Konstruksi
Selanjutnya Kebijakan Pengadaan bagi Usaha Dalam Negeri dan TKDN Negara Lain (Tanzania)

Cek Juga

file 00000000a7cc8206b898b861aaadec20

Identifikasi Kebutuhan dan Pengadaan Berkelanjutan

Kesalahan lain adalah menganggap Pengadaan Berkelanjutan baru dimulai ketika proses pemilihan Penyedia berlangsung. Padahal justru ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?