Pagi pak, ijin mau bertanya pak. Apakah dalam Addendum diperkenan kan merubah koefisien didalam analisa? Perubahan ini didasari permohonan penyedia dan kondisi material dilapangan. Kami mengacu pada pasal 54 poin 1 angka 4.. kami menganggap perubahan koefisien itu masuk dalam spesifikasi teknis sehingga merubah koefisien itu diijinkan.. apakah benar demikian pak? Makasih bnyk sblmnya pak…..
Jawab :
Karena koefisien termasuk dalam penyusunan HPS ketika terjadi kesalahan maka dapat diasumsikan proses pemilihan penyedia dapat tertarik menjadi tidak dapat dipertanggung-jawabkan
hal ini bersumber dari Pasal 26 ayat (1) Perpres PBJP disebutkan HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
karena koefisien berdampak pada Harga Perkiraan Perancang dan dilanjutkan pada Harga Perkiraan Sendiri, seharusnya koefisien sudah relatif tidak perlu diubah lagi, jadi perubahabn koefisien seharusnya tidak boleh dilakukan, kalau kuantitas boleh lah….. tapi koefisien yang menunjang spesifikasi teknis dan berpengaruh pada harga seharusnya sejak awal dapat digunakan dan final sebelum proses pemilihan penyedia.