kontrak
kontrak

Denda Kontrak dan Cara Memotongnya

Denda Kontrak dipotong terhadap pembayaran dengan di salurkan pada rekening bendahara penerimaan.

Misal terdapat kontrak sebesar Rp3 Milyar, kemudian atas keterlambatan kontrak tersebut dikenakan denda sebesar Rp0,03 Milyar.

Maka :

  1. nilai yang dikeluarkan dari kas daerah sebesar Rp3Milyar
  2. denda yang dibayarkan masuk sebagai penerimaan daerah adalah 0,03 Milyar
  3. pembayaran yang diterima penyedia (bruto) adalah Rp2,97 Milyar

 

Bukan :

  • nilai yang dikeluarkan dari kas daerah sebesar Rp2,97 milyar
  • pembayaran yang diterima penyedia (bruto) adalah Rp2,97 Milyar.

Walau kedua skenario diatas ujung-ujungnya sama, namun terdapat perbedaan dari sisi pencatatan secara akuntansi dan sesuai dengan Peraturan. Pemotongan dilakukan dengan menyalurkan nilai potongan denda tersebut sebagai penerimaan daerah.

 

Demikian.

Sebelumnya Kontrak Payung – Solusi Pengunci Harga Satuan Untuk Proses Pembelian Yang Belum Diketahui Waktunya Secara Pasti
Selanjutnya Makna harga sudah terbentuk di pasar

Cek Juga

Pengadaan Khusus yang termasuk Pengadaan Dikecualikan

Rujukan Pengadaan Khusus ini adalah Peraturan LKPP Nomor 5 tahun 2021, beberapa penyedia jasa yang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: