Denda Kontrak dipotong terhadap pembayaran dengan di salurkan pada rekening bendahara penerimaan.
Misal terdapat kontrak sebesar Rp3 Milyar, kemudian atas keterlambatan kontrak tersebut dikenakan denda sebesar Rp0,03 Milyar.
Maka :
- nilai yang dikeluarkan dari kas daerah sebesar Rp3Milyar
- denda yang dibayarkan masuk sebagai penerimaan daerah adalah 0,03 Milyar
- pembayaran yang diterima penyedia (bruto) adalah Rp2,97 Milyar
Bukan :
- nilai yang dikeluarkan dari kas daerah sebesar Rp2,97 milyar
- pembayaran yang diterima penyedia (bruto) adalah Rp2,97 Milyar.
Walau kedua skenario diatas ujung-ujungnya sama, namun terdapat perbedaan dari sisi pencatatan secara akuntansi dan sesuai dengan Peraturan. Pemotongan dilakukan dengan menyalurkan nilai potongan denda tersebut sebagai penerimaan daerah.
Demikian.