Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Berbentuk Panitia dengan sembilan orang

bolehkah dibentuk?

di aturan Kelompok Kerja Pemilihan disebutkan paling kurang 3 orang atau lebih sesuai kebutuhan dan berjumlah gasal, jadi jumlah Pokmil boleh 3, 5, 7, 9, 11 dst…..

kata kuncinya sesuai kebutuhan, makin banyak maka makin kompleks pemilihan yang akan dilaksanakan.

lalu bentuk nya kepanitiaan yang bisa dimaknai hanya dibentuk khusus untuk 1 paket tertentu saja (menurut saya dalam menelaah pertanyaan ini) apakah boleh?

boleh, tapi lagi lagi sesuai kebutuhan, dengan jumlah sebanyak 9 orang, tentunya apa yang akan di laksanakan ini hal yang memerlukan skill khusus.

jadi kata kunci nya ya boleh saja, selama memang ada kebutuhannya, bila pekerjaannya akan biasa biasa saja maka cukup gunakan 3 orang saja.

demikian.

Sebelumnya Repeat Order Part 2
Selanjutnya Jasa Asuransi termasuk Pengadaan Khusus atau Reguler?

Cek Juga

4ad7e38c 8c02 4359 9fb1 4fc40fec601d

Membangun Integritas Pengadaan Pemerintah: Mengapa Sistem Elektronik Saja Tidak Cukup?

  Transformasi digital di lingkungan pemerintah berkembang sangat pesat. Salah satu pencapaian terbesarnya adalah implementasi ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?