Pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, pada pasal 1 angka 4 mengatur :
Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah.
Kemudian di UU Perasuransian pada pasal 8 ayat (1) diatur :
Setiap Pihak yang melakukan Usaha Perasuransian wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
karena kekhususannya itu maka terdapat standar yang sudah matang yang menjadi praktik usaha yang mapan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan yang menjadikan jumlah supply nya lebih sedikit dari permintaan.
Dapat ditarik kesimpulan cepat bahwa asuransi yang disediakan oleh usaha perasuransian merupakan praktik usaha yang mapan yang dapat dilakukan dengan pengadaan khusus sebagai pengadaan dikecualikan.
Dengan demikian proses pengadaannya mengikuti praktik usaha dari pihak perusahaan perasuransian.
Demikian.