Repeat Order Part 2

Lebih lanjut dari hal yang di bahas pada artikel : https://christiangamas.net/repeat-order-jasa-konsultansi-3
(harap di baca karena berkaitan)

Perlu menjadi perhatian bahwa :

  1. Pekerjaan hasil Seleksi tahun 2022 dengan ruang lingkup A, B, dan C. Maka repeat order untuk pekerjaan dengan tim konsultan yang sama ini harus memiliki ruang lingkup yang sama yaitu A, B, dan C dengan maksimal 2x kontrak. (Pada artikel sebelumnya sudah dilakukan repeat order di 2022-2023).
  2. Pada tahun 2023 menang seleksi dengan lingkup pekerjaan E, F, dan G. Maka repeat order dapat dilakukan dengan ruang lingkup E, F, dan G maksimal 2x kontrak.
  3. Bagaimana bila perusahaan yang sama di repeat order untuk ruang lingkup pekerjaan A, B, dan C karena menang di 2023? Jawabannya tidak boleh, karena ruang lingkup A, B, dan C sudah habis jatah repeat order nya.

demikian ya.

Sebelumnya Repeat Order Jasa Konsultansi
Selanjutnya Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Berbentuk Panitia dengan sembilan orang

Cek Juga

file 0000000032bc8211b8b8879185148cb7

Mengapa ASN Tidak Bisa “Asal Belanja”? Membedah Anatomi Penganggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pernahkah Anda mendengar tuduhan atau sindiran tajam publik: “APBD kan sudah disahkan DPR/DPRD, kenapa dinas ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?