Ketika barang/jasa sudah diterima sepenuhnya sesuai dengan surat pesanan, maka PPK dapat menggunakan fitur penyelesaian paket ini saat barang/jasa pemerintah tersebut diterima semua sesuai surat pesanan, bila belum terbayarkan karena masih melalui proses reviu hutang Inspektorat maka sebenarnya barang/jasa tersebut tetap sudah tuntas proses pengadaannya, hanya saja proses pembayarannya yang belum tuntas (biasanya karena melalui batas akhir tutup buku sehingga perlu di reviu sebagai hutang dan dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya).
Namun aspek keuangan daerah yang belum tuntas ini pada dasarnya bukan berarti proses pengadaannya masih nyangkut, yang nyangkut hanya proses keuangannya. Proses serah terima yang sudah sah dengan adanya BAST sudah menandakan bahwa proses pengadaan sudah selesai selama BAST tersebut sudah menyatakan barang/jasa sudah sesuai kontrak.
Demikian.