Pemasukan Harga Berulang secara elektronik (e-reverse auction)

pemasukan harga berulang secara elektronik atau e-reverse auction bukan / tidak dikategorikan sebagai post bidding, walau harga tersebut dilakukan setelah (post) penawaran harga (bidding) dilaksanakan.

Hal ini karena e-reverse auction dilakukan secara elektronik dan sudah disetting akan diberlakukan sejak awal dalam dokumen pemilihan.

Kemudian e-reverse auction dilakukan secara elektronik oleh aplikasi,  dengan demikian subyektifitas nya bisa dibilang nihil bila memang e-reverse auction tersebut dilaksanakan, hal ini dikarenakan sifat dari aplikasi elektronik yang bersifat simetris dan tidak memihak.

Artinya ketika diberlakukan e-reverse auction dan jendela pemasukan penawaran berulang tersebut dibuka, maka setiap pelaku usaha yang terlibat di dalam proses pemilihan penyedia tersebut dapat melakukan pemasukan penawaran harga.

dan karena dilakukan secara elektronik maka tidak terjadi asimetris peluang, artinya tidak ada diskriminasi pelaku usaha A bisa memasukkan penawaran harga sedangkan pelaku usaha B tidak bisa.

Oleh karena itu e-reverse auction dimungkinkan dilakukan hanya secara elektronik karena kronologis harga terekam oleh sistem dan sistem memberikan peluang tanpa diskriminasi.

 

Sebelumnya Sensitifitas Dalam Metode Pemilihan Penyedia itu seperti mempertimbangkan memilih teman
Selanjutnya Pembayaran sebelum prestasi kerja selesai

Cek Juga

Pekerjaan yang dapat di katalog konstruksi

Kriteria barang/jasa yang ada di e-katalog yaitu barang/jasa dibutuhkan oleh beberapa Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, barang/jasa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: