Serba-Serbi jasa Konsultansi

pak izin bertanya

Untuk konsultan pengawasan pekerjaan konstruksi bangunan sederhana, apakah dipakai jenis kontrak waktu penugasan?

1. Misal konstruksi selesai 3 hari lebih cepat dr waktu kontrak, apakah dibayarkannya hanya sejumlah waktu pengawasan tsb?
  1. Kemudian konstruksi lebih lama, apakah pemerintah membayar kompensasi perpanjangan waktu dengan konsultan pengawas tsb?
    3. Pada masa pemeliharaan, baru dilalui 4 bulan sementara sisa waktu ada pda TA berikutnya, apakah bisa tetap dicairkan 10% pada masa pemeliharaan (4 bln tsb) dan sisa waktu pemeliharaan dipakai surat pernyataan tanggung jawab akan tetap mengawasi pd masa sisa pemeliharaan

 

 

Besar harapan dapat dijawab bapak

Terimakasih pak
Jawaban :
1. Jasa Konsultansi Supervisi / Pengawasan biasanya menggunakan jenis kontrak waktu penugasan, maka jumlah yang di bayarkan sesuai dengan waktu pengawasan yang dilakukan, jadi bila selesai 3 hari lebih cepat, maka tidak di bayarkan penuh dan hanya sesuai waktu penugasannya.
2. demikian juga ketika terjadi keterlambatan waktu pekerjaan pekerjaan konstruksi yang diawasi terlambat selesai, maka jumlah perpanjangan waktu selama pengawasan dapat dibayarkan melampaui nilai kontrak dari waktu penugasannya / sesuai waktu penugasan dengan memperhitungkan penambahan tersebut.
3. gunakan jaminan pemeliharaan.
demikian.
Sebelumnya Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Dari Katalog Elektronik
Selanjutnya Kapan Kita Update Barang/Jasa Sudah Selesai Paket nya pada e-Purchasing Katalog Versi 5?

Cek Juga

Pejabat Pengadaan dari Fungsional JF PPBJ Boleh menerima honorarium Pejabat Pengadaan dari OPD lain?

dalam Perpres Standar Harga Satuan Regional disebutkan bahwa : Dalam ha1 pejabat pengadaan barang/jasa dan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?