pak izin bertanya
Untuk konsultan pengawasan pekerjaan konstruksi bangunan sederhana, apakah dipakai jenis kontrak waktu penugasan?
1. Misal konstruksi selesai 3 hari lebih cepat dr waktu kontrak, apakah dibayarkannya hanya sejumlah waktu pengawasan tsb?
- Kemudian konstruksi lebih lama, apakah pemerintah membayar kompensasi perpanjangan waktu dengan konsultan pengawas tsb?
3. Pada masa pemeliharaan, baru dilalui 4 bulan sementara sisa waktu ada pda TA berikutnya, apakah bisa tetap dicairkan 10% pada masa pemeliharaan (4 bln tsb) dan sisa waktu pemeliharaan dipakai surat pernyataan tanggung jawab akan tetap mengawasi pd masa sisa pemeliharaan
Besar harapan dapat dijawab bapak
Terimakasih pak
Jawaban :
1. Jasa Konsultansi Supervisi / Pengawasan biasanya menggunakan jenis kontrak waktu penugasan, maka jumlah yang di bayarkan sesuai dengan waktu pengawasan yang dilakukan, jadi bila selesai 3 hari lebih cepat, maka tidak di bayarkan penuh dan hanya sesuai waktu penugasannya.
2. demikian juga ketika terjadi keterlambatan waktu pekerjaan pekerjaan konstruksi yang diawasi terlambat selesai, maka jumlah perpanjangan waktu selama pengawasan dapat dibayarkan melampaui nilai kontrak dari waktu penugasannya / sesuai waktu penugasan dengan memperhitungkan penambahan tersebut.
3. gunakan jaminan pemeliharaan.
demikian.