sebagai sebuah pengeluaran rutin pada kantor Pemerintah, vendor / penyedia dari Produk Daya Listrik Pemerintah adalah PT. Perusahaan Listrik Negara, biaya yang dibayarkan tentunya berdasarkan tarif Kwh listrik yang sama dengan penggunaan umum.
Nilainya bervariasi tergantung besaran konsumsi pada sebuah bulan dan besaran gedung, oleh karena tarif nya sudah terpublikasi umum maka pengadaan ini masuk dalam kategori pengadaan khusus untuk pengadaan dikecualikan dengan praktik bisnis yang sudah mapan dalam hal tarif dipublikasikan dan diketahui masyarakat luas.
Sehingga walaupun nilai nya besar, belanja daya listrik ini tidak perlu mengikuti proses pengadaan langsung, tender, tender cepat, atau e-purchasing.
bila menggunakan token listrik maka purchasing/pembeliannya menggunakan skema token listrik pintar pada umumnya, bila masih menggunakan skema tagihan maka berbentuk pembayaran tagihan biasa, peran pejabat pengadaan / kelompok kerja pemilihan pun sama sekali tidak dibutuhkan disini karena peluang negosiasi pun hampir bisa dipastikan tidak ada, prinsipnya tinggal bayar saja.
yang perlu diperhatikan disini adalah proses penggunaannya, fraud yang perlu diperhatikan misal listrik yang penganggarannya untuk rumah dinas jabatan, penerapan belanjanya harus di rumah jabatan tersebut, bukan di rumah pribadi pejabatnya.
Demikian.