kontrak
kontrak

Format Kontrak Swakelola

Swakelola merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyelengaraannya sebagai wujud mengoptimalkan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah dan juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat, dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan cara Swakelola berdasarkan angka 23 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) yang dimaksud Swakelola adalah :

Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelolayang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat

angka 44 pasal 1 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 menjelaskan bahwa :

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola.

Maka dari definisi diatas jelas bahwa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa tidak hanya terbatas pada Pengadaan melalui Penyedia, tapi juga termasuk pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Swakelola.

Peraturan Lembaga Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola  telah mengatur dan memberikan format Kontrak Swakelola, berikut ini adalah format kontrak swakelola berdasarkan tipe Swakelola yang dapat diedit :

Demikian, semoga bermanfaat.

Salam Pengadaan.

 

 

Jangan lupa ikuti Pelatihan Membuat HPS 28-29 Juni 2021 di Samarinda :

Pelatihan BISA membuat HPS ?

 

Swakelola
Sebelumnya Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Apakah PerLKPP 12/2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bisa mencabut Permenpupr 14/2020?

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: