Kali ini kita akan membahas satu persatu makna dari Tujuan Pengadaan, untuk artikel kali ini saya akan mengutip dari Materi Pelatihan PBJ Tingkat Dasar, berikut isinya : Tujuan Pertama yang dituliskan dalam Pasal 4 huruf a adalah : Menghasilkan Barang/Jasa yang Tepat dari Setiap Uang yang Dibelanjakan, Diukur dari Aspek ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 6)
Berkaitan dengan Hubungan antara Tujuan Pengadaan dan Kebijakan Pengadaan, apa sih hubungan keduanya? Pertama, hubungan keduanya baik-baik saja, kita tidak perlu sebenarnya mempermasalahkan hubungan keduanya, kepo banget sih! hehehe 😀 Kedua, hubungan nya adalah pada letak pasalnya yang berdampingan, Tujuan Pengadaan ada di Pasal 4 dan Kebijakan Pengadaan ada di ...
SelengkapnyaPemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 5)
Pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kali diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada masa itu sebagai fondasi berpikir hanya diatur Prinsip dan Etika Pengadaan, bila memperhatikan Peraturan ...
SelengkapnyaPemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 4)
Pada Pasal 3 dari Perpres 16 tahun 2018 yang terakhir kali diubah dalam Perpres 12 tahun 2021 mengatur beberapa hal sebagai berikut : ayat (1) Pasal 3 berbicara tentang Jenis Pengadaan Barang/Jasa; ayat (2) Pasal 3 berbicara tentang pengadaan terintegrasi yang dapat dilakukan dari jenis-jenis Pengadaan; ayat (3) Pasal 3 ...
SelengkapnyaProbity Advisor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LKPP memiliki beberapa program yang menjadikan para praktisi pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia menjadi mitranya, ada beberapa peran yang saya terlibat aktif, yaitu : Fasilitator Pelatihan Probity Advisor Pendamping Kontrak Selain yang saya terlibat aktif diatas, juga ada peran : Mediator; Pemberi Keterangan Ahli; dan lain-lain. Khusus untuk Pendamping ...
SelengkapnyaPemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 3)
Pada Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kali diubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur Ruang Lingkup Pemberlakuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ...
SelengkapnyaPemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 2)
Setelah membahas bagian pembuka dari Perpres PBJ pada artikel sebelumnya, pada artikel ini kita mencoba mengupas sedikit tentang Ketentuan Umum dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Saat ini yang berlaku adalah Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kemudian Peraturan ini diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 tahun ...
SelengkapnyaPemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 1)
Halaman awal dari Perpres 16 tahun 2018 dan Perpres 12/2021 dibuka dengan bagian Menimbang. Dalam bagian Menimbang disebutkan bahwa Pengadaan Publik yang dikenal sebagai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting (poin menimbang a) dan tujuan dari Peraturan ini adalah value for money dan keberpihakan (poin menimbang b). Kemudian pada Perpres ...
SelengkapnyaBolehkah PPK sebuah Instansi berasal dari luar Instansi tersebut?
Bolehkah PPK sebuah Instansi berasal dari luar Instansi tersebut? sebelum loncat ke kesimpulan, mari kita telaah : Definisi : Pasal 1 angka 10 Perpres PBJP Nomor 12/2021 menyebutkan bahwa : Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan ...
SelengkapnyaApakah Verifikasi Kualifikasi Tender Cepat dapat membatalkan Kemenangan Penyedia dengan Harga Terendah?
Artikel sebelumnya : Tender Cepat dan Filosofis nya Nah pertanyaan yang muncul adalah : apakah verifikasi kualifikasi bisa membatalkan penyedia yg dengan harga terendah? Jawab : Aplikasi kadang belum sempurna, Tender Cepat itu berdasarkan aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia), bisa saja, karena aplikasi SIKAP masih belum sempurna sehingga ...
Selengkapnya