perpres12 2021
perpres12 2021

Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 11)

Tujuan dari Perpres PBJP yang berikutnya yang kita akan bahas adalah :
Mendukung Pelaksanaan Penelitian dan Pemanfaatan Barang/Jasa Hasil Penelitian
Apa itu Penelitian? Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Simpelnya Penelitian itu adalah sesuatu yang membuat dari tidak ada menjadi ada, nah termasuk dalam Pengadaan juga, tapi merupakan bagian dari Pengadaan Khusus, perlakuannya tidak bisa disamakan dengan melakukan Pengadaan yang pelaksanaannya reguler dengan cara Swakelola dan/atau Penyedia pada ketentuan Pengadaan yang reguler. Perbedaan dengan reguler apa? Penelitian memiliki tujuan tersendiri, hal ini yang mendasari kenapa Penelitian termasuk dalam Pengadaan Khusus. Sebagai salah satu Pengadaan Khusus, Tujuannya Khusus juga, Tujuan dari kegiatan penelitian adalah untuk memperoleh inovasi dan penemuan/invensi teknologi. Bila Inovasi merupakan kegiatan untuk menambah manfaat dari teknologi yang sudah ada sehingga muncul sesuatu yang sebelumnya tidak ada menjadi ada, invensi/penemuan bersifat menghadirkan sesuatu yang benar-benar tidak ada menjadi hadir/ada. Karena tujuan diatas, maka perlakuan PBJP Khusus untuk Penelitian tidak bisa disamakan dengan Pengadaan Barang/Jasa konvensional. di Dunia Penelitian, Penelitian yang tidak membuahkan hasil itu tetap di publish, publikasi ini penting agar penelitian berikutnya oleh peneliti lain tidak mengulangi hal yang membuat penelitian sebelumnya belum membuahkan hasil dengan mempelajari penelitian sebelumnya dan menghadirkan inovasi/invensi di penelitian berikutnya. Penelitian dengan menggunakan APBN/APBD dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur khusus agar penelitian di Indonesia kembali bergairah terlepas apapun hasilnya, selama penelitian itu terlaksana sesuai peraturan terkait penelitian dan diakui sesuai dengan kaidah penelitian, maka pengadaan khusus dalam bentuk Penelitian ini dapat diterima, jadi tidak lagi sebuah penelitian untuk menghadirkan inovasi/invensi ketika tidak membuahkan hasil yang diharapkan dianggap bukan Prestasi yang dapat dibiayai oleh APBN/APBD sehingga dianggap kerugian negara. Dengan demikian maka diaturlah Penelitian sebagai bagian dari Pengadaan Khusus, agar para Peneliti di Indonesia dapat berkiprah dan melaksanakan tugasnya untuk menghasilkan inovasi / invensi, secara gamblang para Peneliti tidak perlu lagi khawatir dalam hal hipotesa nya tidak terpenuhi dan produk penelitiannya tidak berjalan mulus sesuai perkiraan lantas dianggap kerugian negara, hakikatnya hasil penelitian besar di dunia ini bukan karena sekali coba langsung berhasil, ada pengulangan berkali kali dalam penelitian untuk menghasilkan sebuah inovasi/invensi dalam produk, oleh karena itu produk penelitian ini tidak dapat diberlakukan seperti pengadaan reguler melalui swakelola dan/atau penyedia. Hal diatas adalah penjelasan wujud dari Mendukung Pelaksanaan Penelitian dari bagian tujuan Mendukung Pelaksanaan Penelitian dan Pemanfaatan Barang/Jasa Hasil Penelitian. Ketika Penelitian berhasil, selanjutnya apa? maka tujuan pengadaan ini dapat dilaksanakan dengan utuh dengan melakukan Mendukung Pemanfaatan Barang/Jasa Hasil Penelitian, hasil Penelitian yang telah berhasil dapat dilakukan produksi massal, namun bila tidak ada pembelinya bagaimana penelitian yang berhasil itu berdaya guna? disinilah proses Pengadaan Barang/Jasa yang reguler dihadirkan, Hasil Penelitian yang kemudian berhasil di dorong untuk produksi massal dapat dilakukan Pengadaan baik melalui Swakelola dan/atau Penyedia agar Pemerintah dapat membeli produk hasil Penelitian tersebut. Jadi ada dua aspek yang diperhatikan dalam memahami tujuan Pengadaan “Mendukung Pelaksanaan Penelitian dan Pemanfaatan Barang/Jasa Hasil Penelitian”, yaitu “Pelaksanaan Penelitian” dan ketika berhasil dilanjutkan dengan “Pemanfaatan Barang/Jasa Hasil Penelitian” Semoga dapat dipahami, Salam Pengadaan! Artikel Sebelumnya : Versi Konsolidasi Perpres ini dapat diunduh di :  
Peraturan
Sebelumnya Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 10)
Selanjutnya Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat Rahasia untuk Kepentingan Negara

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: