Sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025, pelaku Pengadaan yang dapat menjadi pelaksana Pemilihan Penyedia melalui Katalog Elektronik dapat antara lain : Pejabat Pembuat Komitmen; Kelompok Kerja Pemilihan; atau Pejabat Pengadaan Berkaitan dengan kehadiran Kelompok Kerja Pemilihan yang sempat tidak dapat melakukan proses e-purchasing pada era Perpres 16/2018 ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Peran Kelompok Kerja Pemilihan dalam Perpres 46 tahun 2025
Salah satu peran Kelompok Kerja Pemilihan yang diperbaharui dalam perubahan terbaru Perpres Pengadaan di Perpres 46/2025 pada Pasal 13 ayat (1) huruf a berbunyi : melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali Pengadaan Langsung dan Epurchasing dengan pembelian langsung; dengan demikian kita ketahui bersama bahwa e-purchasing untuk pembelian barang/jasa melalui ...
SelengkapnyaPenyebutan Merek pada Pengadaan Pemerintah
Pasal 20 ayat (2) Perpres PBJP : Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap: a. komponen barang/jasa; b. suku cadang; c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau d. Barang/jasa dalam katalog elektronik. Contoh implementasinya : Komponen : misal printer dalam proses penggunaannya memerlukan cartidge tinta ...
SelengkapnyaMengenai perubahan (adendum) kontrak
Mengenai perubahan kontrak, ruang lingkupnya sudah dibatasi di Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa, tepatnya di Pasal 54, yang esensinya : terjadi karena terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak. dilakukan “bersama”, dalam hal ini ada “kesepakatan” antara PPK dan ...
SelengkapnyaPengadaan Langsung untuk Bentuk Kontrak Bukti Pembelian/Pembayaran atau Kwitansi
Masih terdapat salah kaprah bahwa Pejabat Pengadaan hanya bertugas untuk Pengadaan Langsung yang melalui proses pemilihan mengundang dalam Pengadaan Langsung yang menggunakan Dokumen Pemilihan berdasarkan Model Dokumen Pengadaan, padahal regulasinya telah menyebutkan dalam Perpres Pengadaan pada Pasal 50 ayat (7) sebagai berikut : Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut: a. ...
SelengkapnyaMendorong Penyedia masuk Katalog Elektronik
Tidak dilarang ketika kita mendorong sebanyak-banyaknya penyedia untuk masuk katalog elektronik lalu kita melakukan epurchasing untuk berbelanja dengan penyedia katalog tersebut. Yang dilarang itu kita mendorong penyedia masuk katalog elektronik lalu melakukan epurchasing dan pada saat pembayaran meminta kickback/pemenuhan kepentingan pribadi.
SelengkapnyaDokumen Kebijakan Supply By Owner
Pasal 91 ayat (1) huruf d : Ketentuan lebih lanjut mengenai: strategi pemaketan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A dan Pasal 20B; (Kebijakan SBO) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga. Saat ini belum terdapat penetapan Kebijakan, sehingga bila akan menerapkan strategi ini sebaiknya perhatikan ketentuan : PA dapat menggunakan kewenangan ...
SelengkapnyaBerstrategi dengan mengkombinasikan aspek Pemerintahan dengan tata kelola Pemerintahan
Pada era dimana Pos Pelayanan Terpadu menjadi bagian dalam pembangunan sebagai garda terdepan yang memiliki fokus pada 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang salah satunya adalah Pekerjaan Umum, tentunya pada Pemerintahan maupun Pemerintahan Daerah tidak semua hal harus diletakkan pada Satuan Kerja Kementerian maupun Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan bidang ...
SelengkapnyaDinamika dalam melaksanakan Strategi Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Secara teknis menggabungkan pengadaan sejenis untuk memperoleh hasil yang efektif dan efisien itu mudah, dapat di baca di materi ini : yang rumit itu adalah menggalang dukungan dari stakeholder, mereka yang memiliki kegiatan / paket pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan demikian konsolidasi ini memerlukan faktor leadership dalam pelaksanaannya. Karena menghadapi ...
SelengkapnyaTransformasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Indonesia: Analisis Komprehensif, Tantangan, dan Strategi Reformasi Menuju Tata Kelola Berintegritas
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) di Indonesia adalah pilar fundamental dalam administrasi publik, berperan sebagai instrumen vital untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan mendorong pembangunan ekonomi nasional. Laporan ini menyajikan analisis mendalam mengenai landasan konseptual, prosedur, serta tantangan sistemik yang dihadapi PBJP. Data dari Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun ...
Selengkapnya