Walau sudah dilakukan oleh Pokmil secara sistem, ketika menerima hasil pemilihan penyedia dari UKPBJ, PPK perlu mendokumentasikan pada saat persiapan penandatanganan kontrak bahwa penyedia tersebut memang benar-benar tidak masuk daftar hitam nasional di portal inaproc. Dokumentasi disini adalah tangkapan layar yang dibuat sebagai bagian dari berita acara reviu hasil pemilihan ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Hasil Evaluasi Pemilihan Penyedia dan Penolakan Karena Informasi Pasca Pemilihan
Pada prinsipnya Pelaksanaan Pemilihan Penyedia dilakukan penolakan atas hasil proses pemilihan penyedia ketika dari PPK hanya dapat dilakukan bila terdapat kesalahan yang memang dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan, namun kesalahan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas dan batasan pelaksanaan tugas yang hanya dapat dilakukan oleh Pokja Pemilihan. Bila Pokja Pemilihan tidak ...
SelengkapnyaTarif Baru PPN 12%
PPN 12% merupakan tarif baru yang diberlakukan pada tahun 2025, namun Undang-Undang nya bukan UU yang baru ya….. UU nya tetap pakai UU yang lama, semoga tidak lupa dalam penganggaran 2025 ya, UU nya sudah lama ada. tarif 12% yang berlaku pada 2025 ini diatur dalam Huruf b ayat (1) ...
SelengkapnyaGoogle Reviuwer Website
Pada Modul Standar Kompetensi Jabatan hal ini sering disebut, merupakan teknik untuk mengumpulkan reviuw barang/jasa yang informasinya digunakan dalam penyusunan spesifikasi teknis. Sebenarnya kurang tepat menggunakan istilah Google Review leboh tepat menggunakan istilah “Search Engine” ketimbang Google. Namun konotasi Google sebagai Search Engine sudah menyerupai brand Odol pada Pasta ...
SelengkapnyaProses Pemilihan Penyedia menggunakan e-Purchasing Konstruksi
Selain dari apa yang sudah disebutkan dalam berbagai dokumen peraturan perundangan, secara teknis pada proses mini kompetisi pada e-Purchasing dimungkinkan untuk dilakukan, sehingga pada pelaksanaannnya item pekerjaan yang ada yang dipilih dari sebuah etalase perlu di breakdown secara modular sebagai komponen-komponen yang memang rutin dibeli secara berulang. Dengan demikian dari ...
SelengkapnyaEvaluasi Pemilihan Penyedia dengan 1 Direksi pada 2 Pelaku Usaha yang berbeda
pada proses evaluasi penyedia seperti tender atau seleksi, ketika terjadi terdapat 2 pelaku usaha yang terdeteksi direksi pengendalinya sama karena oleh Sistem Pengadaan Secara Elektronik memiliki NPWP yang sama, apa yang seharusnya dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan ? Dalam situasi di mana dua pelaku usaha terdeteksi memiliki direksi pengendali yang ...
SelengkapnyaPejabat yang berwenang dalam Surat Pengukuhan Swakelola
pada Swakelola TIpe IV terdapat Penyebutan Persyaratan Penyelenggara Swakelola sebagai berikut : Persyaratan Penyelenggara Swakelola tipe IV yaitu: Surat Pengukuhan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang yang memuat: a. memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan; dan b. memiliki kemampuan untuk menyediakan atau mengerjakan ...
SelengkapnyaPemaknaan Kriteria E-Purchasing
Barang yang sudah tercantum dalam katalog elektronik untuk dapat dipandang layak selain sudah tayang, perlu juga diteliti lebih lanjut bahwa : harga pasar sudah terbentuk. pemenuhan aspek komponen mininal spesifikasi teknis sudah terpenuhi sesuai dengan identifikasi kebutuhan pengguna dan dapat dibandingkan secara setara apple to apple, maksudnya Barang Genset hanya ...
SelengkapnyaMengapa Proses Pemilihan Penyedia itu perlu dilakukan secepat mungkin?
Misal kita sudah mengetahui ada paket PBJ dengan waktu pekerjaan sekitar 2 bulan, apabila anggaran sudah tersedia sejak APBD Murni, maka secepat nya dilakukan proses pemilihan, bila pekerjaan ini menggunakan tender, maka seharusnya di kuartal pertama tahun sudah terlaksana proses pemilihan. Karena proses pemilihan penyedia mengkonsumsi waktu, sudah memiliki penyedia ...
SelengkapnyaBulan Perencanaan Pengadaan untuk TA berikutnya
Pada Pemda, saat ini sudah selesai proses penganggaran yang bersamaan dengan identifikasi kebutuhan bagi tahun anggaran berikutnya. Salah satu cara untuk melakukan proses pengadaan dengan baik adalah melakukan proses perencanaan berdasarkan PerLKPP tentang Perencanaan Pengadaan. perlu dilakukan penerjemahan dari RKA menuju formulir perencanaan pengadaan sebagaimana pada Keputusan Deputi LKPP No ...
Selengkapnya