Masih terdapat salah kaprah bahwa Pejabat Pengadaan hanya bertugas untuk Pengadaan Langsung yang melalui proses pemilihan mengundang dalam Pengadaan Langsung yang menggunakan Dokumen Pemilihan berdasarkan Model Dokumen Pengadaan, padahal regulasinya telah menyebutkan dalam Perpres Pengadaan pada Pasal 50 ayat (7) sebagai berikut :
Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:
a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau
b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan surat perintah kerja.
Untuk Bentuk Kontrak bukti Pembelian atau Kuitansi diatur dalam Pasal 28 :
- ayat (2) : Bukti pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- ayat (3) : Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Jadi untuk Belanja Pengadaan yang menggunakan Metode Pemilihan Penyedia dengan kedua bentuk kontrak diatas, yang melakukan proses pemilihan penyedianya adalah Pejabat Pengadaan, bukan PPTK atau PA/KPA langsung yang memilih, PA/KPA dapat berperan mengesahkan bukti pembelian/pembayaran atau kwitansi setelah proses pemilihan melalui penyedia dilakukan Pejabat Pengadaan.
Demikian, semoga meluruskan dan mencerahkan. Salam Pengadaan.