perubahan kontrak
perubahan kontrak

Mengenai perubahan (adendum) kontrak

Mengenai perubahan kontrak, ruang lingkupnya sudah dibatasi di Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa, tepatnya di Pasal 54, yang esensinya :

  1. terjadi karena terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak.
  2. dilakukan “bersama”, dalam hal ini ada “kesepakatan” antara PPK dan Penyedia.
  3. batasan dari perubahan kontrak adalah
    • menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
    • menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
    • mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
    • mengubah jadwal pelaksanaan.
  4. maksimal pertambahan nilainya 10% dari nilai total kontrak awal, kecuali terdapat persetujuan PA untuk kondisi / keadaan darurat.

Dalam Peraturan LKPP tentang Pelaksanaan Pengadaan ketentuan perubahan kontrak terkait naskah / administrasi kontrak /perubahan yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak. Masalah administrasi yang dimaksud antara lain pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak atau perubahan rekening penerima.

Dengan demikian tidak diperkenankan untuk merubah sifat kontrak, seperti :

  • Jenis Kontrak;
  • Bentuk Kontrak;
  • Cara Pembayaran;
  • Ketentuan Uang Muka;
  • Ketentuan dasar pengenaan denda;
  • dan lain-lain yang merubah sifat kontrak.

Kemudian perlu juga diperhatikan bahwa Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 juga mengatur bahwa :

Perubahan Kontrak tidak dapat dilakukan pada masa tambahan waktu penyelesaian pekerjaan (masa denda) akibat dari keterlambatan setelah waktu pelaksanaan kontrak berakhir. Dengan demikian adendum kontrak ketika masa tambahan waktu penyelesaian pekerjaan yang menjelaskan adendum kontrak hanya mengatur jumlah waktu pengenaan pemberian kesempatan tanpa merubah substansi maupun sifat kontrak.

Sebelumnya Pengadaan Langsung untuk Bentuk Kontrak Bukti Pembelian/Pembayaran atau Kwitansi
Selanjutnya Penyebutan Merek pada Pengadaan Pemerintah

Cek Juga

jaminan pengadaan

Penggunaan Jaminan Uang Muka untuk Kontrak Pengadaan

🏗️ Penggunaan Jaminan Uang Muka untuk Kontrak Pengadaan 🎧 Pembuka Halo Sobat Pengadaan!Tahukah Anda bahwa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?