Mengenai perubahan kontrak, ruang lingkupnya sudah dibatasi di Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa, tepatnya di Pasal 54, yang esensinya :
- terjadi karena terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak.
- dilakukan “bersama”, dalam hal ini ada “kesepakatan” antara PPK dan Penyedia.
- batasan dari perubahan kontrak adalah
- menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
- menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
- mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
- mengubah jadwal pelaksanaan.
- maksimal pertambahan nilainya 10% dari nilai total kontrak awal, kecuali terdapat persetujuan PA untuk kondisi / keadaan darurat.
Dalam Peraturan LKPP tentang Pelaksanaan Pengadaan ketentuan perubahan kontrak terkait naskah / administrasi kontrak /perubahan yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak. Masalah administrasi yang dimaksud antara lain pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak atau perubahan rekening penerima.
Dengan demikian tidak diperkenankan untuk merubah sifat kontrak, seperti :
- Jenis Kontrak;
- Bentuk Kontrak;
- Cara Pembayaran;
- Ketentuan Uang Muka;
- Ketentuan dasar pengenaan denda;
- dan lain-lain yang merubah sifat kontrak.
Kemudian perlu juga diperhatikan bahwa Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 juga mengatur bahwa :
Perubahan Kontrak tidak dapat dilakukan pada masa tambahan waktu penyelesaian pekerjaan (masa denda) akibat dari keterlambatan setelah waktu pelaksanaan kontrak berakhir. Dengan demikian adendum kontrak ketika masa tambahan waktu penyelesaian pekerjaan yang menjelaskan adendum kontrak hanya mengatur jumlah waktu pengenaan pemberian kesempatan tanpa merubah substansi maupun sifat kontrak.