Kata orang lulus ujian kompetensi PBJ Level-1 itu susah….. apa benar demikian?Saya sudah ikut pendidikan dan pelatihan tapi Kok susah lulusnya….???? Klo “belum” lulus lebih karena memang karena perbandingannya pelatihan di tempat lain, kebiasaan ikut bimbingan teknis dan otomatis pulang dapat sertifikat, salah perbandingan ini bisa jadi penyebabnya. Ini kan ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PPK Negara Tersertifikasi (PNT)……
Pertanyaan diskusi : Maaf saya hanya info dan menanyakan, di Apalikasi Sakti atau Monsakti untuk pengajuan PPSPM ke KPPN agar terbit SP2D itu dimasukan Data PPK dan harus memasukan Data Sertifkasi tapi kenapa yang harus dimasukan Sertifikasi PPK dr Kemenkeu Padahal PPK itu Wajib Sertifikasi PBJ saja cukup dan oleh ...
SelengkapnyaKBKI untuk Jasa Konsultan Pengawas
Pada SPSE build terbaru dalam proses pembuatan paket bagi yang sudah update saat ini memerlukan input kode Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia. Hari ini saya ditanya seperti ini : mau nanya tentang KBKI utk jasa konsultan pengawas, biasanya pakai yg mana ya? kalau menurut saya mengacu pada buku KBKI terbitan BPS ...
SelengkapnyaKontrak Swakelola (Pokok Perjanjian) apakah ada SSUK dan SSKK?
Jawabannya berdasarkan keputusan deputi terkait ya ada! mengapa berbeda dengan Peraturan LKPP Tentang Pedoman Swakelola? terkadang pekerjaan swakelola itu perlu memuat perumusan dan perincian yang mendetil, format dalam Peraturan LKPP bisa mengakomodir Kontrak Swakelola yang umum, namun dalam kondisi tertentu pengaturan kontrak yang mendetil bisa menggunakan Model Dokumen Swakelola. Dokumen ...
SelengkapnyaPenyebab Kurang Optimalnya Kualitas Hasil Pengadaan dalam Masa Pelaksanaan Kontrak
Proses Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa itu “daging” utamanya, atau menu utamanya / main course ada di pelaksanaan kontrak, bukan pada proses pemilihan. Sehingga pelaku pengadaan harusnya fokus pada proses pelaksanaan kontrak ketimbang membuang waktu di proses pemilihan penyedia. Alih-alih menyalahkan Kelompok Kerja Pemilihan / Pejabat Pengadaan mengapa tidak dapat menghadirkan Penyedia yang ...
SelengkapnyaPerbaikan Berkelanjutan Dalam Pengadaan Pemerintah
Walau telah banyak kasus-kasus korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan apakah ini salah Peraturan Pengadaan? Jawabannya tentu tidak, yang diperlukan adalah perbaikan dari sistem untuk menghadapi perilaku maupun keluaran menyimpang baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah agar lebih terbuka, ...
SelengkapnyaTentang Verifikasi Standar Usaha pada Perizinan Berbasis Risiko dan Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pagi ini diskusi dengan pertanyaan sebagai berikut (redacted) : Pak. Sekarang OSS untuk perizinan usaha berbasis resiko, pada jasa kontruksi secara umum adalah resiko menengah tinggi Kondisi ini jadi memerlukan sertifikat standar yang “Sudah” terverifikasi, apakah boleh Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perikatan kontrak kontruksi dengan penyedia yang sertifikat standar ” ...
SelengkapnyaAspek Value For Money mengalami Perubahan dari “Jumlah” menjadi “Kuantitas”, mengapa?
Pada Perpres 16/2018 yang kemudian diubah dalam Perpres 12/2021, terdapat perubahan pada Pasal 4 huruf a dimana kata “Jumlah” sebagai salah satu aspek value for money digeser dengan menggunakan kata “Kuantitas” yang memiliki makna lebih luas dari sekedar “jumlah”. Pada proses Pengadaan Pemerintah, adanya kebutuhan memicu sebuah proses pemenuhan yang ...
SelengkapnyaTentang Jaminan Pelaksanaan dan Wanprestasi
Bila penyedia wanprestasi dan diberikan pemberian kesempatan namun TETAP tidak dapat menyelesaikan sisa pekerjaan sampai 90 hari apakah : jaminan pelaksanaan dicairkan terlebih dahulu kemudian ada surat pernyataan wanprestasi baru kemudian diputus kontraknya;atau Terlebih dahulu dinyatakan wanprestasi terlebih dahulu kemudian diputus kontraknya kemudian dicairkan jaminan pelaksanaannya Jawaban : Jangan disetarakan ...
SelengkapnyaKontrak dan Pajak Pertambahan Nilai Belum Dibayar
apabila penyedia jasa tidak membayar/Menyetor Pajak PPn apakah kontrak tersebut dapat dianggap sah? Jawaban saya, Kalau dalam kondisi demikian maka terdapat kondisi Pajak berstatus SPT Kurang Bayar, itu urusan DJP dan Perusahaan tersebut, keabsahan kontrak adalah hal berbeda. Keabsahan Kontrak tetap berlaku dan Nilai Kontrak tetap saja adalah nilai setelah ...
Selengkapnya