Tulisan ini sebenarnya luapan rasa kangen terhadap jabatan fungsional saya yang baru saya lepas, yaitu Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Saat ini kita ketahui proses angka kredit berlangsung berdasarkan konversi predikat kinerja, penerapan terbaru aturan Permenpan 1/2023 ini memberi ruang fleksibilitas karena tidak dikuncinya nilai angka kredit, yang menjadi dasar penilaian dan hasil angka kredit dalam satu tahun adalah proses dialog kinerja yang berujung pada hasil penilaian menghasilkan predikat kinerja yang di konversi ke angka kredit.
Dengan demikian pejabat administrator yang menjadi atasan langsung jafung PPBJ (dan jafung lainnya) perlu memahami butir-butir kegiatan dari peraturan angka kredit, peraturan angka kredit jafung yang dicabut bukan berarti lantas tidak berguna, butir kegiatan yang relevan dan terkait dengan konerja organisasi perlu merujuk aturan lama tersebut, informasi butir kegiatan dari aturan angka kredit dapat dijadikan bahan dalam menyusun cascading yang turun ke SKP individu pegawai.
Misal di pengembangan profesi jafung PPBJ ada butir untuk mengembangkan diri menulis artikel jurnal ilmiah dan buku terkait PBJ, maka butir kegiatan ini bisa di cantumkan di SKP.
Lakukan sesuai kebutuhan organisasi, pertimbangkan pengembangan SDM agar SDM kita tidak sekedar angka kredit nya penuh karena punya predikat baik saja.
Demikian, semoga bermanfaat.