darurat
darurat

Balas Jasa yang diterima Penyedia dalam Kontrak Jenis Biaya Plus Imbalan

Pada Perpres 16 tahun 2018 kontrak jenis Cost Plus Fee merupakan Jenis Kontrak yang hanya muncul di PerLKPP 13/2018, dengan demikian kontrak ini memang dikhususkan hanya muncul pada kondisi pengadaan yang dilakukan untuk penanganan keadaan darurat.

Pada Perpres 12/2021 jenis Kontrak ini muncul sebagai Jenis Kontrak pada Pasal 27 dengan sebutan “biaya plus imbalan”, ketentuannya sama hanya untuk penanganan keadaan darurat. (Lebih lanjut silakan simak : https://christiangamas.net/mencermati-pasal-27a-perpres-12-tahun-2021-pengadaan-barang-jasa/)

pada penanganan keadaan darurat diperlukan respon cepat untuk melaksanakan pengadaan agar respon pemerintah atas sebuah keadaan darurat dapat tanggap dan gegas serta sigap.

Contoh dalam bencana biasanya ada pos penampungan bagi warga terdampak, warga penampungan tersebut perlu dipenuhi kebutuhannya dengan segera, sementara itu kondisi bencana akhirnya menghadirkan kondisi dimana biaya pemenuhan kebutuhan itu tidak bisa dihadirkan pada tingkatan normal pada keadaan seperti biasa…. Kalaupun ada penyedia yang mampu maka biayanya tidak sama seperti biasanya…

Dalam kondisi ini pertanyaan yang diajukan pemerintah kepada penyedia tersebut adalah :

  1. Berapa biayanya untuk melaksanakan pekerjaan tersebut?

  2. Berapa imbalannya / Balas jasa yang diterima agar penyedia dapat melaksanakan pekerjaan tersebut?

Biaya hadir untuk menghadirkan barang/jasa yang diperlukan dalam penanganan keadaan darurat.

Sedangkan Imbalan adalah balas jasa kepada penyedia karena mau melaksanakan kegiatan tersebut dalam keadaan tidak biasa.

Keduanya berdasarkan penilaian kewajaran karena kondisi darurat, penyusunan RAB untuk menilai kewajaran harga ini dapat menggunakan kurva permintaan dan penawaran sederhana….

dengan proses pengadaan yang tidak biasa ini maka hadir jenis kontrak biaya plus imbalan.

Setelah negosiasi tercapai, maka kontrak dilaksanakan, kemudian saat pekerjaan selesai dilakukan pengukuran bersama lalu dilakukan post audit serta pembayaran

Sekali lagi karena prosesnya khusus, maka jenis kontrak ini tidak bisa digunakan dalam kondisi biasa.

demikian, semoga bermanfaat.

Sebelumnya Swakelola dan Pembayarannya
Selanjutnya Strategi Perencanaan Pengadaan dengan Cara Swakelola

Cek Juga

img 8402

Knowledge Sharing P3DN Sektor Jasa Konstruksi By. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat

Selamat pagi bapak/ibu, izin menyampaikan informasi dan menjelaskan terkait undangan terlampir kegiatan Knowledge Sharing – ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: