pedoman swakelola
pedoman swakelola

Swakelola dan Pembayarannya

Saya merupakan pendukung bahwa kegiatan Swakelola itu harus direncanakan dengan rinci dalam pelaksanaan Penganggaran sehingga pertanggung-jawabannya bisa mudah.

bagaimana dengan SIPD Penganggaran yang saat ini menuntut detailing di RKA/DPA????

Sejalan dengan semangat dukungan saya terhadap penganggaran Swakelola yang semestinya detil, hal ini menjadi sesuatu yang sudah di rancang selaras dan sejalan.

Dengan demikian sebaiknya Swakelola tipe apapun seharusnya memang sudah terdapat RAB yang kemudian diusulkan menjadi RKA SKPD dan DPA SKPD.

namun tidak semua skala kegiatan swakelola cocok dan dapat diprediksi dengan detil seperti ini, belum lagi keberadaan organisasi penyelenggara swakelola non-pemerintahan biasanya memiliki standar biaya dan kebutuhan yang belum tentu cocok dengan standar milik pemerintah, dalam kegiatan yang bentuknya tidak rutin dan spesifik mengingat swakelola salah satu kriterianya memiliki sifat salah satunya tidak diminati oleh penyedia.

Dalam hal kebutuhan masih bersifat rutin, detailing ini bagus apabila standar kebutuhannya sudah tersedia secara utuh dan dapat diprediksi secara total, namun pada pekerjaan tertentu ada kegiatan yang bersifat spesifik dan belum pernah dilaksanakan sebelumnya, pada kegiatan seperti ini swakelola dapat saja tidak dirincikan anggarannya dalam RKA/DPA secara detil dan dijadikan 1 paket.

Contoh : kegiatan Penyelenggaraan E-Sports Internasional

selain karena cabang olahraganya masih asing dan hal-hal yang menjadi unsur belanja di dalamnya merupakan barang/jasa yang tidak umum ada di pemerintahan, maka standar bersifat rutin nya bisa jadi belum ada di SK Kepala Daerah.

Boleh saja untuk kegiatan ini dilakukan pemaketan 1 kontrak swakelola, tinggal nanti pada saat pelaksanaannya kontrak swakelola diawasi dengan rigid belanja yang dilakukan apa saja. Aturan nya sebenernya ngga ada yang mewajibkan harus rinci untuk kebutuhan non rutin begini, ketika diminta detil maka kontrak swakelola tersebut harus merincikan dalam kontraknya sebagai berikut :

Misal dalampunya pengeluaran A B C D dengan rekening masing masing rek 1, rek 2, rek 3, dan rek 4, dengan demikian :

Butir A –> Rek 1

Butir B –> Rek 2

Butir C –> Rek 3

Butir D –> Rek 4

Bisa dikonsolidasikan 1 kontrak

Tapi SPJ nya kemungkinan masing masing karena RKA/DPA nya detil rekeningnya…..

Rek 1 pengeluaran A nanti bukti pengeluarannya serta di lampirkan kontrak konsolidasi

Rek 2 pengeluaran B nanti bukti pengeluarannya serta di lampirkan kontrak konsolidasi

Rek 3 pengeluaran C nanti bukti pengeluarannya serta di lampirkan kontrak konsolidasi

Rek 4 pengeluaran D nanti bukti pengeluarannya serta di lampirkan kontrak konsolidasi

 

Maka bisa tebal proses pencairannya karena tiap SPJ Rekening melampirkan Kontrak, dan lama dalam proses pencairannya karena di proses tiap butir pengeluaran.

Kalau dalam penganggaran satu paket gimana? Kontrak Swakelola di lampirkan semua bukti pertanggung-jawaban dan proses pencairannya bisa dilakukan sekaligus.

Pilihan diatas punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Semoga bermanfaat.

 

Sebelumnya Remunerasi Minimal Pada Jasa Konsultansi
Selanjutnya Balas Jasa yang diterima Penyedia dalam Kontrak Jenis Biaya Plus Imbalan

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: