Tahapan PBJP pada dasarnya terdiri dari tahapan : perencanaan persiapan pelaksanaan (pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima) Tahapan diatas dapat dilaksanakan pada Cara PBJP Swakelola dan/atau Swakelola. Jenis Kompetensi PBJP saat ini berkembang, termasuk Jenis Kompetensi (JK) Pengelola LPSE hingga JK Kepala LPSE (aturan baru LKPP). Namun JK untuk ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Melakukan Konsepsi Rancangan Kontrak
Pada Jenis Kompetensi Mengelola Kontrak, relatif sering tertukar antara : mengonsep rancangan kontrak; melakukan validasi rancangan kontrak. mengonsep rancangan kontrak pada dasarnya kita melakukan drafting dokumen kontrak beserta seluruh anatomi karakteristiknya seperti bentuk kontrak, jenis kontrak, klausul-klausul lingkup pekerjaan, cara pembayaran, ketentuan pemberian uang muka, pengakuan prestasi pembayaran, pihak yang ...
SelengkapnyaMendukung Konversi Kendaraan Pemerintah berbasis baterai (Electric Vehicle)
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendorong transformasi energi dan pariwisata hijau di Indonesia. Inpres ini memerlukan peran kepemimpinan ...
SelengkapnyaMenyusun Harga Perkiraan dalam Jenis Kompetensi Perencanaan PBJP
Kamus Kompetensi Teknis PBJ pada Jenis Kompetensi Perencanaan salah satunya menungut Indikator Perilaku untuk dapat mampu menyusun Harga Perkiraan. Harga Perkiraan yang menjadi konteks dalam Jenis Kompetensi Perencanaan ini terdiri atas : Rencana Anggaran Biaya pada saat Perencanaan Anggaran yang dilakukan bersamaan dengan Perencanaan Pengadaan; dan Harga Perkiraan Sendiri pada ...
SelengkapnyaKejelasan Merek dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
secara garis besar ketentuan penyusunan spesifikasi teknis mencakup namun tidak terbatas pada : (a) spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir berbasis identifikasi kebutuhan; (b) tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan komponen barang/jasa, suku cadang, bagian dari satu sistem yang sudah ada, atau barang/jasa dalam katalog elektronik ...
SelengkapnyaAspek Kolaboratif Dalam Kurasi Potensi Penyimpangan Penayangan Produk Katalog Elektronik
Saat ini proses Katalog telah dipangkas langkah penayangannya menjadi hanya 2 langkah, tujuan pemangkasannya untuk mempermudah transaksi produk dari pelaku usaha UMKM dan/atau meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Tentunya ada plus / minus dari pemberian kebijakan ini, plus nya percepatan dan ragam produk katalog sekarang sudah luar biasa banyak, minus ...
SelengkapnyaApakah Inpres 2/2022 merupakan satu-satunya kebijakan untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri?
Jangan salah, selain Instruksi Presiden sejak 2010 Penggunaan Produk Dalam Negeri sudah ditekankan dalam Perpres PBJP (Baik Perpres 54/2010 maupun Perpres 16/2018). Kemudian dari Inpres sendiri sudah terbit Inpres 2/2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jadi Dorongan Untuk menggunakan PDN itu udah lama banget. Intensitas nya ...
SelengkapnyaPengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Antara Biro Jasa dan Prosedur Resmi
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat. Salah satu jenis pengadaan barang/jasa ...
SelengkapnyaTak semuanya bisa di e-purchasing katalog elektronik
pada PBJP apa saja kriteria yang tidak tepat dilaksanakan pemilihan penyedia melalui e-purchasing? Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, e-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring. E-purchasing dilaksanakan untuk barang/jasa yang sudah tercantum dalam katalog elektronik. Ada beberapa kriteria ...
SelengkapnyaE-Purchasing seharusnya….
perhatikan Pasal pada Perpres PBJP berikut : Pasal 38 (1) Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: a. E-purchasing; b. Pengadaan Langsung; c. Penunjukan Langsung; d. Tender Cepat; dan e. Tender. (2) E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog ...
Selengkapnya