img 6401
img 6401

Makna harga sudah terbentuk di pasar

Pada Pasal 72A Perpres PBJP (Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021) diatur sebagai berikut :

  • (1) Barang/jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring memiliki kriteria:
    • a. standar atau dapat distandarkan;
    • b. memiliki sifat risiko rendah; dan
    • c. harga sudah terbentuk di pasar.

makna kalimat “harga sudah terbentuk di pasar“ akan kita dalami di artikel ini, maksudnya bukan harga itu ada bentuknya terus bisa tayang seenaknya.

Di tempat saya air minum isi ulang yang reguler itu, dimana pun saya mau mengisi di depo A, depo B, depo C, dst nya harganya tetap sama yaitu Rp5000/galon.

Kalau ada yang mematok harga diatas tersebut tanpa nilai tambah, mala dipastikan tidak laku. Jadi kalau ada harga yang asal tayang walau di media e-purchasing baik itu toko daring maupun katalog elektronik kalau harganya ngasal dan mepet pagu dengan disengaja ya akan jadi masuk temuan kemahalan berakibat kelebihan pembayaran yang harus di setor pengembalian nya.

Demikian.

Sebelumnya Denda Kontrak dan Cara Memotongnya
Selanjutnya Pengadaan Barang/Jasa yang gemoy

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: