Cara Menggalang Dukungan Terlaksananya Konsolidasi Pengadaan Lintas Unit Kerja

Pengantar

Dalam beberapa kesempatan, saya telah menuliskan beberapa artikel berkaitan dengan konsolidasi Pengadaan sebagai berikut :

di tahun pertama saya menjadi Pejabat Pembuat Komitmen saya pribadi telah melakukan beberapa konsolidasi paket-paket rutin, kemudian dalam peran di UKPBJ kami mendorong konsolidasi Pengadaan yang telah kami utarakan dalam kegiatan Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP dan sebuah sesi Webinar yang diselenggarakan Mudjisantosa Training and Consulting sebagai berikut :

Sejauh ini apa yang saya lakukan baru berupa konsolidasi dengan menggunakan lingkup paket yang cakupannya ada pada unit kerja saya, padahal cakupan pekerjaan yang dapat di konsolidasi ini dapat dilakukan Lintas PA/KPA/PPK dalam satu maupun berbeda Unit Kerja.

 Menggalang Dukungan

Konsolidasi Pengadaan memerlukan dukungan dari beberapa stakeholders terkait, artikel ini akan membahas bagaimana cara untuk memperoleh dukungan agar dapat terlaksana Konsolidasi Antar Unit Kerja yang lingkupnya saya batasi dalam proses pemilihan penyedia dengan metode tender.

Perencanaan

Perencanaan Pengadaan dalam konteks lintas unit kerja memerlukan keseragaman identifikasi kebutuhan yang merupakan salah satu rangkaian perencanaan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Perpres 16/2018, berbeda unit kerja menjadikan hal ini agak tricky, dalam hal ini saya memiliki semacam keuntungan untuk menarik dan memunculkan minat bagi Unit Kerja yang lain atas keberhasilan pelaksanaan Paket Jasa Kebersihan yang saya laksanakan.

Namun, dengan atau tanpa keberadaan keuntungan situasi saya tersebut, yang saya akan lakukan terlebih dahulu adalah mengumpulkan para PPK dari berbagai satuan kerja yang memang berpotensi untuk melaksanakan proses pengadaan untuk pekerjaan sejenis.

Pertemuan pertama akan digunakan untuk memaparkan manfaat dari konsolidasi, tentunya hal ini harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum adanya RKA (apalagi DPA).

Setelah disepakati, langkah berikutnya tentu saja melakukan standarisasi dari spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan.

Pengalaman saya, kemudahan untuk penyusunan spesifikasi yang akan menghemat waktu karena akan ada satu standar yang digunakan sebagai patokan sehingga unit kerja lain hanya tinggal menyesuaikan saja menjadi daya tarik tersendiri bagi PPK Unit Kerja lain untuk berkenan melakukan konsolidasi.

Kesimpulan

Melakukan konsolidasi dengan unit kerja lain merupakan hal yang relatif mudah dilakukan selama memang ada kesamaan akan kebutuhan, membuat munculnya kebutuhan tersebut dapat dilakukan dengan memunculkan “titik closing” yang membuat pihak eksternal tertarik dan merasakan bahwa saya akan teroptimasi bila bekerja bersama-sama secara konsolidatif.

Lakukan upaya yang dapat memposisikan Konsolidasi Pengadaan sebagai solusi yang menarik, mudah, dan mendukung optimasi proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah!

intinya…. jadilah UKPBJ yang solutip 😂

Demikian yang dapat saya sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam Pengadaan!

 

 

Konsolidasi
Sebelumnya Rilis Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
Selanjutnya Mengaitkan Tujuan dan Kebijakan Pengadaan dalam Pelaksanaan Paket Pekerjaan Konstruksi

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: