Berkontrak di e-Purchasing

Transaksi pembelian baramg melalui E-katalog.

Yang bertandatangan dengan Pejabat Pembuat Komitmen apakah PENYEDIA atau Distributor/Reseller nya?

 

Jawabannya adalah dengan Penyedia yang melakukan penayangan di Katalog Elektronik.

 

Ini serupa dengan Penyedia Toko Daring yang sifatnya Penyedia bertindak sebagai reseller, kontrak di e-Purchasing toko daring ini tentunya kita berkontrak dengan penyedianya (walau reseller) dan bukan dengan prinsiple / distributornya.

 

hal ini karena dalam berkontrak kita memerlukan kekuatan perikatan yang mana yang diikat adalah antar individu tunggal dari kedua belah pihak.

 

Demikian.

Sebelumnya Larangan dalam Pemaketan
Selanjutnya Materi Kegiatan Kutai Kartanegara tanggal 09 Agustus 2023

Cek Juga

file 00000000a7cc8206b898b861aaadec20

PBJP Berkrlanjutan era Perpres 46/2025

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 semakin memperjelas konstruksi Pengadaan Berkelanjutan dalam Pasal 68. Pengadaan Barang/Jasa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?