bentuk kontrak
bentuk kontrak

Bentuk Kontrak?????

saya mau konsultasi mengenai “surat perjanjian kerja “Vs “surat perintah kerja “… perbedaanya apa ya pak … soalnya dalam pembuatan dokumen …

 

sebenernya ngga tepat juga ada istilah surat perjanjian kerja, tapi karena kontrak kontrak pengadaan itu untuk kerja ya okelah saya anggap yang dimaksud adalah surat perjanjian, maka jawabannya adalah :

SPK nilai hingga 200jt (PB/PK/JL)/100juta (JK) diatas itu surat perjanjian

Jawaban saya itu Simpel kan? bahkan cenderung salah karena di bawah Surat Perintah Kerja untuk Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya juga dikenal bentuk kontrak lainnya, rincinya begini :

bentuk kontrak
bentuk kontrak

Kenapa nilai “besar” saja yang menggunakan kontrak berbentuk Surat Perjanjian? karena ada kompleksitas yang ngga dimiliki pekerjaan sederhana disitu, sehingga perlu pasal-pasal untuk serius menuliskan hak dan kewajiban.

Boleh gak pengadaan kerupuk senilai Rp100.000 pakai surat perjanjian?

Boleh….. cuma mubazir, kurang kerjaan, dan buang-buang waktu….. jadi nilai segitu ya cukup saja Bukti Pembelian….. SPK aja mubazir, apalagi Surat Perjanjian…..

 

Jadi jawaban ngga niat saya diatas itu keliru, karena saya lagi bete aja, saya sudah berulang kali bikin pelatihan PBJ tingkat dasar dan PBJ Level-1 di Pemda saya, tapi ya masih saja pertanyaan gini ditujukan ke saya……

bukan ngga mau nerima pertanyaan remeh temeh, tapi kalau mboknya saya bikin pelatihan itu ya mboknya daftar dan ikut sungguh-sungguh, gratis lho…….

 

yah saya malah jadi curhat….

Sebelumnya Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT)
Selanjutnya Detil dalam Jadwal Kegiatan Swakelola

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: