Ketika terjadi penawaran tidak melebihi HPS namun ada satu / lebih bagian dari pekerjaan dalam kontrak yang akan dibelanjakan itu timpang harganya (lebih dari 110% atas HPS), maka hal ini perlu menjadi atensi, apa atensinya?
- ketika kontrak yang kuantitasnya sifatnya perkiraan di pelaksanaan mesti membeli lebih banyak, maka yang digunakan harga HPS;
- Memastikan Pemerintah mendapatkan kontrak yang efisien
- upaya pengendalian biaya
3 hal diatas menajdi atensi dari proses pemilihan yang dilakukan Pokmil kemudian dituangkan dalam kontrak, karena kontrak dilaksanakan PPK, maka 2 pihak yang berbeda, Berita Acara Harga TImpang ini merupakan sarana komunikasi dan kelengkapan administrasi dalam hal terjadi perubahan kuantitas dan dasar dari pelaksanaan kontrak.
Demikian, semoga bermanfaat.