Menjelaskan Rancangan Kontrak Lalu Jenis Kontrak Dan Kewenangan Penetapan Uang Muka Yang Diberikan Oleh Ppk
Menjelaskan Rancangan Kontrak Lalu Jenis Kontrak Dan Kewenangan Penetapan Uang Muka Yang Diberikan Oleh Ppk

Pemberian Uang Muka pada kontrak berupa Surat Pesanan dari E-Purchasing

Pertanyaan pada saya secara Japri :

Pak Chris, mau tanya kl e katalog itu kontrak dengan surat pesanan itu boleh gak ditambah pakai uang muka?

Jawaban saya :

  • kalau secara standar dokumen kontrak Surat Pesanan memang belum diatur….
  • dalam perspektif katalog elektronik yang jadul dimana penyedia adalah pelaku usaha non-kecil, saya pribadi beranggapan tidak perlu.
  • Tapi dunia pengadaan sudah berubah akhir-akhir ini, kondisi e-katalog saat ini diisi dengan UMK-Koperasi bisa jadi diperlukan bagi pelaku usaha tersebut.
  • Dengan demikian, selama dilaksanakan dengan ketentuan pemberian uang muka yang diatur dalam Peraturan Pengadaan dan pembayarannya menggunakan jaminan yang sah, maka seharusnya dapat.
  • Pemberian Uang Muka dalam ketentuannya diatur dalam Dokumen Pemilihan, dalam e-Purchasing tidak ada Dokumen Pemilihan, tapi proses Pemilihan Penyedia seluruhnya menggunakan ketentuan yang sama dan turut berlaku dalam Proses Persiapan Pemilihan Penyedia, termasuk e-Purchasing.
  • Oleh karena itu draft Surat Pesanan sebagai Dokumen Persiapan Pengadaan wajib dikomunikasikan saat negosiasi dalam proses E-Purchasing, minimal disampaikan link untuk mengunduh dalam proses negosiasi, dan diucapkan secara elektronik (diketik) apakah paket ini diberikan uang muka atau tidak.

Semoga bermanfaat.

Ketentuan Pemberian Uang Muka :

Perpres PBJP :

  • Pasal 29 :
    • (1) Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
    • (2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
      • a. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha kecil;
      • b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha non-kecil dan Penyedia Jasa Konsultansi; atau
      • c. paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak.
    • (3) Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.

PerLKPP 12/2021 :

PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia pada seluruh jenis barang/jasa. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:

  • a. mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
  • b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
  • c. pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.

PPK menetapkan besaran persentase uang muka yang akan diberikan kepada Penyedia dan dicantumkan pada rancangan Kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan. Besaran uang muka untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi:

  • a. nilai pagu anggaran/kontrakpaling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai sampai dengan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diberikan uang muka paling rendah 50% (lima puluh persen);
  • b. nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atasRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dapat diberikan uang muka paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan
  • c. nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diberikan uang muka paling tinggi 30% (tiga puluh persen).

Besaran uang muka untuk nilai pagu anggaran/kontrak lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diberikan uang muka paling tinggi 20% (dua puluh persen).

Sebelumnya Berita Acara Harga Timpang Penting Karena? ini dia urgensinya!
Selanjutnya Sanksi pada Kontrak Swakelola

Cek Juga

img 5912

Klaster Tipe PPK dan Jenis Paket Konstruksi

PPK Tipe C itu untuk Pekerjaan Sederhana PPK Tipe B itu untuk Pekerjaan Tidak Sederhana ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: